Bandar Lampung, Lintasmerahputih.com –
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung melaporkan EM oknum Kepala Kampung (Kakam) Mahabang, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulang bawang ke Polda Lampung terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur,
Ketua Komnas PA Provinsi Lampung Arieyanto Wertha mengungkapkan, korban perbuatan bejat pelaku lebih dari satu orang.
“Sebelumnya pelaku sudah dilaporkan ke Polres Tulang bawang dengan kasus yang sama. Di mana korbannya dua orang. Namun, pelaku mendapat penangguhan penahanan,” kata Arieyanto didampingi Sekretaris Komnas PA Lampung, Wahyu Widiyatmiko, Minggu (01/08).
Arieyanto menambahkan, pada Senin (02/08) pihaknya menerima kuasa dari korban lainnya.
“Ini korban ketiga. Kami langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung pada Sabtu (31/07) kemarin,” imbuhnya.
Arieyanto mengaku geram dengan perbuatan EM.
“Sebagai kepala kampung EM seharusnya menjaga harkat dan martabatnya,”jelasnya.
Komnas PA Provinsi Lampung berharap aparat Kepolisian menindak tegas pelaku karena telah merusak masa depan ketiga korban.
“Harapanya kepada rekan media, LSM serta masyarakat yang mengetahui kejadian ini tidak segan-segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.
(Red)