Gawat !!! TKSK Dan Oknum Kecamatan Tanjung Sari Diduga Berbagi Fee Dengan Supliyer Demi Meraup Untung

0
1521

Lintasmerahputih.com (Lampung Selatan) – Alur penyaluran BPNT seperti sudah diatur dalam Permensos (20/2019). Yakni, Dana dari Pemerintah Pusat (Kemensos) dikirim ke Bank penyalur, selanjutnya, Bank penyalur mentransfer uang ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah itu, KPM membelanjakannya ke agen atau e-warong melalui mesin EDC dengan nilai Rp.200.000,- (harus habis).

BPNT itu sebetulnya tidak hanya diberikan selama masa pandemi Covid-19, melainkan sejak dua tahun silam.

Namun terkadang Program Pemerintah ini dijadikan ladang untuk mencari keuntungan pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, dimana TKSK berperan penuh mengarahkan e warung ke salah satu Supliyer, TKSK diduga sudah beralih fungsi.

Pasalnya iming – iming fee yang dijanjikan Supliyer kepadanya cukup menggiurkan, apabila TKSK dapat mengarahkan e warung ke salah satu Supliyer.

Ironisnya adanya dokumentasi photo TKSK yang sedang menanda tangani MOU e warung kepada Supliyer yang bekerja sama dengannya, bahkan saat dikonfirmasi oleh awak media, dengan gamblang dia menceritakan tentang succes fee yang dia dapatkan dari Supliyer.

“Ya fee yang saya dapat itu, bukan untuk saya sendiri mas,saya hanya dapat Rp 1000/KPM, Rp 2000,-/KPM untuk Sekcam, dan Rp 3000,-/KPM untuk pak Camat,” paparnya.

Ketika dipertanyakan kok bisa tau rincian sedetail itu? tanpa beban Al mengatakan, ”Kan Pak Sekcam yang membaginya, di Kantor Kecamatan Tanjung Sari,” jelasnya.

Menyikapi hal itu DPW Ormas Masyarakat Indonesia Maju (MIM) angkat bicara, ”Kalau kita mengacu kepada aturan Juklak Juknisnya BPNT tidak ada satu aturan pun yang dapat membenarkan TKSK seperti itu,” tegasnya.

“Coba kita buka Pedum Tentang BPNT Tahun 2020 dan buka juga tugas seorang TKSK, ini sudah sangat jauh melenceng dari aturan yang ada, kalau benar keterangan TKSK itu kepada awak media, tentang bagi bagi fee dari Supliyer, jelas ini ada indikasi Gratifikasi kita harus lakukan pulbaket dan laporkan ke APH,” paparnya.

Karena ini menyangkut bantuan masyarakat pra sejahtera, bahwa apa yang dimaksud pasal 43 ayat 1 yang menyatakan, setiap orang yang menyalah gunakan dana penanganan fakir miskin/ masyarakat kurang mampu di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Pada ayat 2 Undang – Undang tersebut menegaskan, lembaga yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan denda paling banyak Rp. 750 juta.

“BPNT ini dana penanganan kerawanan sosial, termasuk dalam kategori dana penanganan fakir miskin,” tandasnya.

Di lain kesempatan Sekcam Kecamatan Tanjung Sari saat dikonfirmasi terkait adanya pembagian fee tersebut, Sekcam membantah.

“Itu fitnah, jangan asal ngomong saja dia, saya akan panggil TKSK itu, dia harus pertanggung jawabkan bahasa pembagian fee itu, itu tidak bena,” tegasnya dengan nada kesal.

(Amuri)

LEAVE A REPLY