Alfamart Terkesan Abaikan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Lampung Utara

0
206

Lintasmerahputih com (Lampung Utara) – Mini Market Alfamart di Lampung Utara seakan tidak menghiraukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 tahun 2016 yang mengatur tentang penataan toko (mini market) dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah.

Dalam Perda tersebut yang meliputi beberapa poin diantaranya, Bab ll asas dan tujuan pada Pasal 2 Penataan mini market perdagangan eceran berdasarkan atas asas kemanusiaan, keadilan, kemitraan, kemanfaatan dan kepastian hukum dan persaingan sehat.

Pasal 3 Penataan mini market bertujuan untuk memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta warung dan toko tradisional, agar mampu berkembang, bersaing,  tangguh, maju, mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraan, mengatur dan menata keberadaan mini market di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pelaku usaha warung atau toko eceran tradisonal, mikro, menengah dan koperasi yang telah ada.

Selanjutnya dalam Bab IV pasal V tentang penataan mini market, nomor 4 mengatur jarak mini market dari persimpangan jalan minimal 50 meter dan dalam satu kecamatan maksimal 2 buah toko/mini market.

Pasal 7 Nomor 1 Jarak terdekat antara bangan usaha mini market dengan Pasar
Tradisional atau mini market dengan mini market lainnya paling sedikit
700 (tujuh ratus) meter.

Peraturan tersebut ditetapkan, agar terbentuknya suatu regulasi
untuk menciptakan persaingan yang seimbang antara pedagang eceran
tradisional dan pedagang eceran modern, demi terwujudnya keadilan bagi seluruh pedagang kecil, namun di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan tersebut.

Hasil penelusuran Tim DPC PWRI (Persatuan wartawan Republik Indonesia) Lampung Utara di lapangan baik dari tingkat Kecamatan sampai Kabupeten Perda tersebut terlihat kontradiktif pasalnya masih banyak toko (mini market) yang berdiri berdekatan dengan pasar tradisional, warung – warung kecil, bahkan dalam 1 kecamatan memiliki lebih dari 2 mini market.

Dalam wawancara salah seorang warga pemilik warung tradisional mengatakan, dahulu banyak usaha toko kelontongan milik masyarakat yang bisa menjadi sumber penghidupan keluarganya. Namun, semenjak berdirinya minimarket banyak yang tutup akibat pelanggan beralih ke mini market.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa pak melawan perusahaan besar, kami saat ini kian hari semakin sulit di tambah Pandemi Covid-19 ini, jangankan mau bertambah kami bertahan pun sudah bersyukur,” keluhnya.

Tambahnya, “Kami juga berharap kepada pemerintah daerah baik bapak Bupati dan DPRD dan instansi yang terkait dapat memperhatikan pendirian-pendirian mini market ini dangan pedagang tradisional agar kami masih bisa tetap bertahan, dan tidak menutupi kemungkinan ada beberapa izin nya juga sudah habis,” harapnya.

(Dian/Tim PWRI)

LEAVE A REPLY