Tulangbawang, Lintasmerahputih.com –Mega proyek di Simpang Penawar pekerjaan Taman Seribu Bunga disinyalir dikerjakan oleh oknum aparatur sipil negara Berinisial AW.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu narasumber yang enggan disebut namanya baru-baru ini menjelaskan, mega proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu turut dikerjakan oleh salah satu oknum aparatur sipil negara.
Pada saat tim media mengunjungi lokasi pembangunan pada Rabu 29 September 2021 menyaksikan secara langsung AW sedang berada di lokasi pekerjaan di saat jam kerja berlangsung.
Dari hal tersebut sangat disayangkan ulah oknum yang disinyalir melabrak aturan yang mengatur tentang kedisiplinan kepegawaian.
“Kalau fokus di urusan proyek lantas bagaimana yang bersangkutan akan fokus untuk menjalankan tupoksinya sebagai abdi negara,” beber sumber menjelaskan baru-baru ini.
Sementara hingga berita diterbitkan, AW oknum PNS tersebut belum bisa di pintai keterangan, oleh sebab itu hak jawab dari yang bersangkutan diperlukan guna berimbangnya pemberitaan media.
Diketahui dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek.
Bahkan bagi oknum ASN yang melanggar aturan tersebut diancam dengan sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikkan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan yang diberhentikan dari PNS. (Red)