Rohadi Tokoh Masyarakat Kecewa Terhadap PT Benil, Terkait Pembakaran Tebu, Harus Diberi Sangsi

0
300

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang) –
Tokoh Masyarakat Bujuk Agung Kecamatan Banjar Margo,angkat bicara mengenai pembakaran tebu di PT Bangun Nusa Indah Lampung, Kamis (30/09).

Menurutnya, Rohadi sebagai tokoh masyarakat Bujuk Agung mengatakan, keberadaan perusahaan tebu ini dari awal kemitraan di mulai, sejak perkebunan kelapa hibrida lalu berganti perkebunan singkong dan ganti lagi perkebunan sawit sampai hari ini terakhir ganti perkebunan tebu tidak semua sekali menguntungkan bagi warga setempat.

“Kalau bicara diuntungkan masyarakat tidak pernah merasa diuntungkan malah justru masyarakat selalu dirugikan,” kata Rohadi.

Diperparah, Lanjut Rohadi, jika musim kemarau, perusahaan ini jika sudah musim panen, seolah semaunya dalam melakukan pembakaran tebu tanpa memikirkan dampak buruk yang di hasilkan.

“Apalagi musim panen di waktu kemarau, seolah semau-mau mereka sendiri membakar-bakar tanpa berfikir tentang dampak lingkungan,” imbuhnya.

Lantas, kata Rohadi, keberadaan AMDAL dan lain sebagainya menjadi pertanyaan masyarakat, sudah sejauh mana, sudah adakah izin tersebut.

“Akibat dari pembakaran itu, bukan hanya halaman rumah warga bahkan sumur-sumur gali milik warga turut tercemari oleh adanya debu pembakaran tebu tersebut,” urai Rohadi.

Rohadi berharap, untuk pembakaran tebu supaya di tiadakan dan cukup di tebang saja.

“Mengenai sangsi pembakaran, saya berharap kepada pihak terkait untuk menerapkan sangsi tersebut jika masih di berlakukan,” ujarnya.

Diketahui, Dalam undang-undang Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 pada pasal 26 yang berbunyi. Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Bahkan, dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar.

(Red)

LEAVE A REPLY