Lintasmerahputih.com (Bandarlampung) – Kinerja Pers di Lampung kembali mendapatkan teror, kali ini Amuri wartawan Media Online Tintainformasi.com mendapatkan intimidasi hingga ancaman pembunuhan oleh orang tidak dikenal, terkait pemberitaan miring dalam pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp 5,6 Miliar.
“Saya diancam mau dibunuh oleh orang tidak dikenal melalui Handphone, intimidasi itu terkait soal berita miring dalam pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp. 5,6 Miliar,” kata Amuri owner media online tintainformasi.com, Selasa (16/11/2021).
Amuri mengatakan, untuk menghindari hal buruk terkait acaman dan intimidasi tersebutkan akan dilaporkan ke pihak berwajib.
“Intimidasi tersebut sangat mengganggu kinerja saya sabagi wartawan, besok saya akan melaporkan ancaman pembunuhan itu ke Polda Lampung,” kata Amuri.
Dirinya menyampaikan, untuk memperkuat laporan acaman pembunuhan terhadap wartawan, akan diperkuat dengan bukti rekaman orang tidak dikenal yang mempersoalkan pemberitaan miring pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp. 5,6 Miliar, yang dimuat media online tintainformasi.com.
“Saya sudah memiliki alat bukti rekaman percakapan orang tidak dikenal yang mengancam mau membunuh saya bersama keluarga, intimidasi sangat mengusik ketenangan kami,” ujarnya.
Intimidasi dan acaman pembunuhan ini terkait pemberitaan miring yang mendapat tanggapan tokoh Politik Lampung yang juga Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Lampung (LPPL), Alzier Dianis Thabrani minta Kajati untuk memeriksa pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang menggunakan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 sebesar Rp. 5,6 Miliar.
Alzier Dianis Thabrani menyikapi pemberitaan tentang adanya dugaan volume pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang dikerjakan oleh Rekanan PT. Djuri Teknis tidak sesuai RAB. Bahkan, pekerjaannya terkesan asal jadi.
Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Bandar Lampung yang berada di Kecamatan Tanjung Bintang dengan Volume sesuai RAB sepanjang 4375 meter ternyata hanya dikerjakan oleh Rekanan sepanjang 3797 meter, sehingga diduga ada sekitar 578 meter volume yang hilang.
Akibat dari ulah Rekanan ini, diduga ratusan juta APBD Lampung Selatan untuk pekerjaan itu Raib tak jelas.
“Ini harus dipertanggungjawabkan, dalam hal ini Bupati sebagai pemangku kebijakan dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan harus tegas. Jangan seenaknya saja, ini duit negara,” tegas Alzier (14/11) kemarin.
Untuk itu, cetus Alzier, pihaknya berharap pihak Kejati untuk segera memproses Bupati, Kepala Dinas dan Kontraktornya.
“Harus diproses segera dan usut tuntas,” ucapnya tegas.
Ditegaskan Alzier, bila benar terbukti dugaan pengurangan volume pada pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lematang – Kota Bandar Lampung itu benar adanya, maka itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum.
“Itu kan Pidana, perbuatan mengurangi volume itu tindakan Pidana. Gak usah repot – repot, kalau sudah tidak sesuai dengan kontrak, tidak sesuai dengan spek dan faktanya bila melanggar kontrak kerja tidak tidak sesuai dengan tujuannya apa lagi sampai volume nya dikurangi. Nunggu apa lagi, tangkap saja penanggung jawabnya,“ cetus tokoh politik Lampung yang ternama ini.
(Red)