Lintasmerahputih.com (Lampung Utara) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mendapatkan Dana DAK 2021 diperuntukkan Sanitasi dan Air Minum, kegiatan Dak Sanitasi dan Air minum, yang terdapat di beberapa Desa di Kabupaten Lampura,
Dana DAK 2021 diperuntukan Sanitasi mendapat 10 Desa dengan Anggaran sebesar 500 JT perdesa, dan untuk Air Minum 24 Desa yang Anggaran berpariasi 345 JT Sampai 324 juta, yang disalurkan melalui Kabid Bidang kawasan pemukiman, di duga telah telah menerima setoran dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di setiap Desa.
Menurut keterangan dari KSM yang ditemui, dan menginginkan namanya tidak disebut, bahwa setiap yang mendapatkan kegiatan Sanitasi dan Air minum dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampura, diduga dikenakan setoran sebesar 40 juta dari setiap kegiatan di Desa, menyetoran terbagi menjadi dua, pertama menyetor 25 JT dan kedua 15 JT, penyetoran ini dilakukan oleh KSM kepada Staf Disperkim Lampura.
Dilanjutkannya kembali, “Penyetoran dana ke Disperkim menjadi dua, untuk DAK Sanitasi yang nilai 500 JT, di kenakan setoran sebesar 25 JT, sedangkan untuk DAK Air minum dikenakan sebesar 15 JT, dari nilai 345 JT dan 324 JT. dana tersebut diserahkan ke salah satu Staf Disperkim,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi Kabid Bidang Kawasan Permukiman Tabrani Sulaiman, diruang kerja nya Kamis (30/12/21) mengatakan, Disperkim kususnya Bidang Permukiman membantah telah menerima setoran yang menyangkut DAK 2021 untuk kegiatan Sanitasi dan Air Minum.
“Bidang yang saya (Tabrani) tidak mungkin dan bahkan tidak berani menerima setoran dari pihak KSM, kalau ada yang mengatakan adanya setoran tolong bilang KSM mana yang telah memberikan setoran, dan ia mengatakan silakan saja naik kan berita, dalam hal ini saya tidak merasa menerima setoran dari KSM manapun, dan saya merasa yakin tidak menerima dana dari KSM,” tutup Tabrani.
(Red)