PT AMP Adalah Perusahaan Pinjaman, Disnaker Lamsel : Management Pengelolaannya Tidak Baik

0
276

Lintasmerahputih.com (Lampung Selatan) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang diwakili Kepala Seksi Perselisihan Noviana Susanti, memanggil pihak PT Aulia Mandiri Persada (AMP) dan Serikat Buruh untuk memediasi rentetan permasalahan ketenagakerjaan dari vendor PT Ciomas Adisatwa. Kamis (27/1/2022).

Ada beberapa poin yang tercantum dalam hasil mediasi tersebut.

Pendapat Serikat Buruh :

1. Pekerja meminta hak-hak normatifnya yaitu : gaji yang tidak sesuai, BPJS tidak dibuatkan, jam kerja yang tidak menentu, dan tidak ada lemburan.

2. Pekerja meminta 17 item dan MOU yang diberikan ke vendor.

Pendapat Perusahaan :

1. Perusahaan/vendor hanya diberikan hak upah saja, untuk pekerja dan BPJS ketenaga kerjaan dibayarkan oleh user/pengguna

2. Perusahaan mengerjakan 17 item, yang sesuai dengan AR PUIN (Asosiasi)

Kesimpulan dan Hasil Perundingan :

1. Mediator akan memanggil kembali para pihak untuk mediasi.

2. Mediator meminta para pihak untuk berunding Bipartit kembali.

Mediasi ini dihadiri oleh PT AMP, Yudi.S, Amir dan dari Pihak Pekerja dihadiri kuasa hukum serikat buruh KiKES, Darmawan SH.MH., Ketua KIKES Lampung Selatan, Abadi Heru, dan Ketua KIKES Bandarlampung, Anif Januardi.

Dalam perundingan tersebut, dari serikat buruh Abadi Heru menanyakan kepada Yudi untuk izin PT AMP ini ada atau tidak dan jawaban Yudi mengatakan bahwasanya PT AMP yang dinahkodainya merupakan PT pinjaman.

“PT AMP itu perusahaan pinjaman, punya pamannya,” terangnya.

Dalam pertemuan mediasi tadi pihak PT Ciomas Adisatwa tidak ada, jadi tidak klop untuk penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan, gaji, BPJS dan lainnya.

“Kalau dari pihak PT Ciomas Adisatwa tidak ada, susah untuk mencapai penyelesaian permasalahan ini. Kami harap Disnaker bisa memanggil dan pertemukan kami semua (PT Ciomas Adisatwa, PT AMP, Serikat Buruh), biar permasalahan ini transfaran dan jelas semuanya, biar tidak saling lempar,” tegasnya.

Sementara Kepala Seksi Perselisihan, Noviana Susanti juga mengatakan bahwa management PT AMP ini tidak baik dalam pengelolaannya.

“PT AMP sistem managemet pengelolaannya tidak baik,” tandasnya.

Untuk mediasi selanjutnya akan diadakan hari kamis tanggal 03 Februari 2022.

Merujuk pemberitaan sebelumya

PT Aulia Mandiri Persada (AMP) panggil karyawan / para pekerja untuk menandatangani surat kontrak kerja dadakan, diduga pengaduan rentetan permasalahan tenaga kerja di PT CIOMAS ADISATWA mulai di tangani pihak Disnaker dan DPRD Lampung Selatan (Lamsel).

Beberapa sumber dari karyawan AMP yang ditemui awak media menyebutkan bahwa hari ini mereka dipanggil untuk menandatangani kontrak kerja secara dadakan, karena diberitahukan baru kemarin sore hari ini kami disuruh menandatangani kontrak kerja tersebut.

“Iya mas tapi surat kontrak kerjanya kami tidak dapat salinannya cuma disuruh tanda tangan aja,” ujar salah satu karyawan, Selasa (25/1/2022).

Awak media pun menanyakan ke karyawan yang lain mengungkapkan bahwa kontrak kerja tersebut terkesan terburu-buru dan tidak jauh beda seperti kontrak-kontrak sebelumnya, tidak tertera mereka mendapatkan jaminan tenaga kerja maupun jaminan kesehatan, hak cuti, dan sebagainya.

“Harapan kami sebagai karyawan borongan di PT AMP seharusnya kami mendapat hak-hak kami sesuai undang undang yang dibuat pemerintah ujarnya,” tandasnya.

Merujuk hasil audensi Kemarin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Komisi IV menerima laporan dari perwakilan serikat buruh Lampung selatan yang diketuai oleh Abadi Heru dan Anif Januardi ketua buruh Bandarlampung dan beberapa perwakilan media atas dugaan pelanggaran undang-undang tenaga kerja oleh PT Aulia Mandiri Persada Sdm (AMP) vendor dari PT Ciomas Adisatwa Lampung (CAL), Senin (24/01/2022).

Ketua Komisi IV DPRD Lamsel Syaiful Azumar didampingi Sekertaris Komisi IV Joko Purnomo, dan Anggota DPRD Komisi IV M.Romli dan Juga Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono, mengatakan kami akan menindak lanjuti laporan dari serikat buruh dan rekan-rekan media dalam waktu dekat ini, agar permasalahan dugaan pelanggaran undang-undang ketenaga kerjaan yang dilakukan oleh PT Aulia Mandiri Persada (AMP) vendor dari PT Ciomas Adisatwa Lampung (CAL) agar cepat selesai.

“Kami dari Komisi IV akan segera memanggil Pihak Disnaker Lamsel dan juga PT AMP dan PT CAL tersebut untuk segera diagendakan oleh dewan,” ujar Syaiful Azumar selaku ketua komisi IV.

Sementara dari ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan (KIKES) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Lampung Selatan, Abadi Heru meminta agar pihak-pihak terkait segera dipanggil oleh komisi IV yang membidangi salah satunya tentang ketenaga kerjaan tersebut.

“Kami harapkan semua yang terkait bisa di panggil, agar permasalahan tenaga kerja di PT CIOMAS ADISATWA bisa selesai, dan mereka mendapatkan hak hak mereka,” tukasnya.

Senada, ketua serikat buruh kikes Bandarlampung, Anif Januardi sangat berharap perwakilan rakyat dapat memfasilitasi pertemuan mereka untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja di PT Ciomas Adisatwa.

“Kami akan kawal sampai permasalahan tenaga kerja di PT Ciomas selesai,” tegasnya.

Begitu juga dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Selatan, mereka langsung merespon laporan Serikat Buruh KIKES Lampung Selatan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dilakukan PT. Ciomas Adisatwa RPA Unit Lampung di jalan Lintas Sumatera, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan yang memiliki mitra kerja Vendor PT. Aulia Mandiri Persada (AMP).

Kepala Seksi Perselisihan Disnaker Lampung Selatan, Noviana Susanti mengatakan, pihaknya akan segera memproses pengaduan dari pihak Serikat Buruh KIKES  untuk dilakukan pemanggilan kepada PT. Aulia Mandiri Persada (AMP) dan PT. Ciomas Adisatwa Lampung (CAL) dalam waktu dekat ini.

“Pengaduannya kami terima dan untuk mediasinya, waktunya nanti akan kami kabari kepada rekan-rekan serikat buruh maupun media,” kata dia saat ditemui di ruangannya, Kamis (20/1/2022).

Sementara Ketua Serikat Buruh KIKES Lampung Selatan, Abadi Heru menegaskan, kami selaku perwakilan dari serikat buruh, sudah melaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2013, karena disinyalir banyak temuan pelanggaran.

Ia juga mengatakan, surat Tripartite yang sudah diajukan ke Disnaker tersebut, segera diproses secepatnya agar permasalahan tenaga kerja ini bisa segera tuntas.

“Kami berharap, kedua belah pihak (PT. Aulia Mandiri Persada dan PT. Ciomas Adisatwa) secepatnya dipanggil Disnaker terkait permasalahan buruh yang bekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya.

Usai menyerahkan surat Tripartite ke Disnaker, Ketua Serikat Buruh KIKES Lampung Selatan, Abadi Heru langsung melakukan pertemuan di gedung DPRD Lampung Selatan mengkonfirmasikan dengan anggota legislatif dari komisi IV, untuk segera melakukan penyelesaian dan investigasi terkait pelanggaran undang-undang ketenaga kerjaan kepada vendor PT. Aulia Mandiri Persada dan PT. Ciomas Adisatwa RPA-Unit Lampung.

Untuk di ketahui, PT. Ciomas Adisatwa RPA Unit Lampung di jalan Lintas Sumatera, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, memiliki mitra kerja Vendor PT. Aulia Mandiri Persada (AMP) diduga melakukan pelanggaran terkait ketenagakerjaan.

Informasi yang berhasil dihimpun, perusahaan yang diketahui merupakan anak cabang PT. Japfa Comfeed Indonesia (JCI) ini, diduga memperkerjakan karyawannya dan juga pemutusan hubungan kerja tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan Undang-Undang.

Menurut beberapa karyawan yang bekerja di perusahaan pengolahan daging ayam tersebut, selain upah yang mereka terima tidak sepadan, para pekerja ini juga setiap hari bekerja mencapai hingga 12 jam kerja.

“Selain jam kerjanya fulltime, gaji yang kami terima hanya Rp.800 ribu sampai Rp.1 juta, untuk setengah bulan (per-15 hari) sekali,” ungkapnya, menurut sumber dari beberapa karyawan tersebut sembari meminta agar namanya tidak disebutkan di media ini, pada kamis (06/1/2022),

Para pekerja ini dalam satu minggu enam hari kerja, pada hari senin sampai sabtu, sedangkan hari minggu masuk kerja tidak dibayar lembur dimulai pada pukul 07.00 wib, hingga pukul 18.00 wib.

Tidak hanya itu saja, para pekerja ini juga hingga kini tidak memiliki atau belum terdaftar pada BPJS. Baik itu BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

“Kartu BPJS kami tidak punya, kami akan mogok kerja menghentikan produksi dengan didampingi dari LBH serikat buruh yang ada di Lampung Selatan, agar hak-hak kami sebagai buruh karyawan dipenuhi perusahaan,” tegasnya.

Selain tidak memiliki BPJS, para pekerja ini juga tidak diberikan jatah cuti oleh pihak perusahaan. Menurut karyawan yang diberhentikan sepihak oleh PT. Aulia Mandiri Persada dan PT Ciomas Adisatwa mereka harus tetap mematuhi Peraturan yang telah ditetapkan tentang PKWT.

“Jika melakukan pemutusan hubungan kerja dan harus membayar upah kerja sisa masa Kontrak,” tukasnya.

Awak media berusaha menemui pihak management (12/1/2022), dan akhirnya ditemui oleh pihak PT Ciomas Adisatwa RPA-Unit Lampung, Bapak Najih selaku HRD, dan beliau pun mengungkapkan bahwa untuk tenaga kerja terutama yang di produksi menggunakan outsourcing atau vendor yaitu PT Aulia Mandiri Persada (AMP).

“Pihak pengelola karyawan di bagian produksi, jadi beliau tidak tahu menahu tentang apa yang terjadi dan di keluhkan karyawan outsourcing/vendor tersebut, saat awak media tanyakan, coba mas-mas langsung tanyakan ke PT.AMP selaku Vendor penyedia jasa karyawan di PT. Ciomas Adisatwa. Dan untuk masalah BPJS Kesehatan maupun BPJS  Tenaga Kerja Karyawan PT.AMP (Vendor), Kami dari PT Ciomas siap mendaftarkan semua karyawan, kami menunggu dari PT AMP, ujarnya”.

Para pekerja/karyawan yang masih bekerja didalam PT maupun yang di berhentikan secara sepihak sangat berharap dinas terkait dan aparatur pemerintah turun/sidak kelapangan ke PT Aulia Mandiri Persada (AMP) dan ke PT Ciomas Adisatwa RPA-Unit Lampung ini.

Untuk sekedar diketahui Dasar Hukum ketenagakerjaan : Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

[1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

[2] Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang merubah Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[3] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
[4] Pasal 17 PP 35/2021.

Setelah kami beberapa awak media dan serikat buruh yang di wakilkan oleh bapak Heru dan Bapak Yadi menemui Pihak HRD Ciomas Adisatwa Bapak Najih di kantornya, untuk menanyakan tentang vendor AMP, beliau menjawab mas coba langsung saja tanyakan langsung ke Vendornya yaitu PT AMP, karena kami sudah serahkan sepenuhnya mengenai penggajian, BPJS, dan status karyawannya, tapi untuk pertemuan jangan di kantor kami Ciomas silahkan temui vendor kami PT AMP di luar, tuturnya”. (18/1/2022).

Hari berikutnya kami awak media dan perwakilan serikat buruh mencoba menghubungi pimpinan PT AULIA MANDIRI PERSADA (AMP), Bapak Yudi, dan beliau respon untuk bertemu membahas tentang hak-hak karyawan yang dibawah naungannya yang tidak sesuai undang-undang tenaga kerja yang terkesan mereka abaikan kesejahteraan karyawannya.

Disaat pertemuan antara pihak media dan perwakilan serikat buruh yang bertempat disalah satu rumah makan di Sidomulyo, Yudi selaku pimpinan PT AMP membawa sejumlah orang staff-staff nya melakukan diskusi membahas masalah tersebut diatas.

Yudi mengatakan bahwa kami selaku vendor di PT Ciomas yang menyediakan jasa karyawan dibagian produksi, “Semua tanggung jawab tidak sepenuhnya di pihak kami tapi seharusnya PT Ciomas Adisatwa juga bisa memfasilitasi semua hak-hak karyawan yang diatur undang-undang, karena tidak sepenuhnya kami bisa bertanggung jawab atas kesejahteraan karyawan kami,” ujarnya.

Setelah melalui diskusi yang sangat alot tidak ditemukan titik temunya atau solusinya, maka dari pihak serikat buruh akan melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan, untuk kedua belah pihak duduk bareng antara managemet PT Ciomas Adisatwa dan management PT Aulia Mandiri Persada selaku vendor dan perwakilan serikat buruh.

(Tim)

LEAVE A REPLY