Orang Tua Siswa Datangi DPRD, Terkait Surat Edaran Pembelajaran Mandiri Disdikbud Padang

0
344

Lintasmerahputih.com (Padang-Sumbar) — Terkait Surat Edaran (SE) bernomor 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022. Tentang Teknis Pelaksanaan Pembelajaran Mandiri di Rumah Bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang Belum Divaksin Untuk Pencegahan Pandemi Covid-19, berlaku efektif tanggal 11 Februari 2022. Dikeluarkan Disdikbud Padang yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kota Padang Habibul Fuadi ini menuai penolakan dari orang tua siswa.

Pada pemberitaan Kominfo Padang Surat Edaran ini berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 Bagi Anak Usia 6 -11 tahun, serta ditemukannya kasus Covid-19, varian Omicron pada murid SD di Kota Padang, maka diminta kepada orang tua agar membawa anaknya untuk divaksin.

Namun Penolakan dari sejumlah orang tua siswa dengan cara membentangkan spanduk penolakan Surat Edaran Vaksinasi anak di ruang sidang paripurna DPRD Kota Padang.
Aksi tersebut dilakukan di saat Anggota DPRD Padang sedang melakukan sidang paripurna pembahasan Ranperda inisiatif. Senin 14/2/22

Di depan anggota legislatif, orang tua siswa menyampaikan keluh kesahnya terkait Surat Edaran tentang vaksinasi anak 6 hingga 11 tahun.

“Seluruh warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, itu sudah diatur dalam undang-undang,” ucap salah seorang orang tua murid.

Para orang tua siswa mengklaim bahwa mereka tidak menolak vaksinasi anak, namun mereka keberatan jika terdapat unsur pemaksaan.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin menjawab keluhan orangtua siswa,“ Beri kami waktu dua hari ke depan, kami panggil instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye juga menanggapi,” Disdikbud harus bisa menjelaskan secara rinci teknis bagi pelajar yang tak divaksin dan harus belajar di rumah, harus dijelaskan, bagaimana teknisnya, jangan hanya sekedar mengeluarkan Surat Edaran saja,” pungkas Mastilizal Aye Politisi Partai Gerindra. (RMA)

LEAVE A REPLY