Lintasmerahputih.com (Way Kanan) –
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil amankan pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Desa Marbuan Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Selasa (11/01/2022).
Tersangka berinisial SRM (27) berdomisili di Desa Marbuan Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Marbuan Kampung Punjul Agung, Buay Bahuga.
Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang wanita berinisial SRM tanpa perlawanan.
Saat disertai penggeledahan di rumah atau tempat tertutup lainya, hasilnya diketemukan adanya barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Didalam kamar SRM, ditemukan pada sebuah gantungan baju ada satu helai celana jeans yang didalam kantongnya ditemukan dompet kecil yang dilapisi lakban warna hitam, terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,91 gram.
Selain itu, petugas menemukan juga di atas sebuah rak di dalam kamar pelaku berupa
1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) batang pipet plastik yang berbentuk sekop.
Tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” Kata IPTU Mirga Nurjuanda.
(Red)