Bagi Yang Menamakan Diri Sebagai Tokoh Adat Lampung Timur Hendaklah Berhati-hati

0
318

Lintasmerahputih.com (Lampung Timur) –
Untuk rekan-rekan yang telah mengaku dirinya sebagai Tokoh Adat Lampung Timur, disarankan hendaknya dipikir dahulu secara matang, karena yang dimaksud dengan tokoh adat harus memiliki beberapa kriteria-kriteria.

Seseorang yang disebut sebagai Tokoh Adat khususnya di Lampung Timur, pertama dia harus memiliki gelar Sultan, seandainya dia belum memiliki gelar Sultan tapi dia sudah memiliki gelar Pangiran itu boleh disebut tokoh adat.
Sekalipun dia sudah dapat disebut tokoh adat, akan tetapi dia harus dapat menjelaskan tentang bagaimana posisi adat itu.

Selain itu, sebagai seorang tokoh adat dia harus terdaftar didalam susunan kepengurusan atau kabinet organisasi, untuk organisasi adat di Lampung Timur diberi nama ELMAL yang diketuai oleh Sahbudin gelar Suttan Siwo Mergo,
Ikatan Lembaga Musyawarah Adat Lampung yang berdiri tahun 1980 yang diketuai oleh Sirajudin Nur dengan gelar Suttan Sang Bimo Jagat Rassobayo ini berdomisili di Bandar Lampung.

Pada tahun 2017 nama organisasi tokoh adat Lampung Timur diganti Pokja atau Persautan Kelompok Kerja yang diketui oleh Suttan Puset dan semua kabinet nanggota dalam kepengurusan ini terdaftar di KESBANGPOL Lampung Timur,

Dengan demikian, berarti yang tidak terdaftar dalam buku kepengurusan tokoh adat tersebut diatas maka dapat dikatakan sebagai “tokoh adat abal-abal”

Perlu diketahui pula bahwa tokoh adat ini terdiri dari Sembilan Kebuwayan, diantaranya Buay Nyunyai, Buway Unyi, Buway Nuban, Buway Subing, Buway Selagai, Buway Kunang, Buway Beliyuk, Buway Anak Tuha dan Buway Nyerupo dan inilah yang dapat disimpulkan sebagai tokoh adat.

Untuk menangani suatu masalah sang tokoh adat harus melalui tahapan musawaro terlebih dahulu kepada anggota tokoh adat. (MA gelar Suttan Juragan)

(Red/Rilis)

LEAVE A REPLY