Lintasmerahputih.com (Jawa Barat) – Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memimpin konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton.
Penyelundupan sabu itu dibongkar oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jawa Barat dan BNN Provinsi Jawa Barat di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Diketahui barang haram tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah – Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan lima orang tersangka. “Atas perbuatan tersangka ini, Polri menerapkan Pasal 112,113,114,115, dan Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” jelas Kapolri saat konferensi pers di Pusdik Intelkam Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3).
(Red)