Lintasmerahputih.com (Mesuji Lampung) –
Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pengabdian Anak Rakyat (LSM LEMPAR ) Laporkan Dugaan adanya penarikan uang setoran fee sebesar 15 % Dari Aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 dengan total pagu Anggaran sebesar 20 Miliar lebih (Rp.20.529.445.000,00)
yang mengucur ke setiap sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung .
” Pada hari ini kami dari Pihak Lembaga sudah melayangkan surat Laporan Ke kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Berikut Alat bukti Petunjuk adanya Dugaan Korupsi,
Laporan ke Tipikor sudah kami Lampirkan Dan surat langsung di terima Oleh Kasi Intel Kejaksaan ,” Ujar Ketua DPW LSM Lempar Agust Karaeng pada sejumlah Awak media Selasa ( 19/4/2020).
“Laporan ini menindak lanjuti surat Somasi dan klarifikasi yang kami kirimkan Ke Dinas Pendidikan Mesuji beberapa bulan yang lalu . Setelah menunggu dua Bulan lamanya tidak ada jawaban dari Dinas,
Maka dari itu kami anggap Pihak Dinas sudah menyetujui Data data Yang kami peroleh dari Tim investigasi Untuk dilaporkan Ke Aparat penegak Hukum, dalam hal ini kami tujukan ke Pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,” ungkap aktivis Anti Korupsi dengan suara Lantang menggambarkan keprihatinan yang mendalam.
“Selanjutnya, Lembaga Kami berharap kepada Pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dapat berperan aktif dan Objektif ” Demi Hukum,Kemanusiaan Dan Keadilan” Untuk Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan , segera Memanggil Oknum Dinas Pendidikan Mesuji Yakni saudara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan siapa saja Yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana DAK . ,” Tutup Agust Karaeng.
(Red)