Lintasmerahputih.com (Way Kanan) –Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan tiga orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terjadi di halaman parkir salah satu sekolah, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Rabu (25/05/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban H (16) pelajar SMA, warga Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara (meninggal dunia)
Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami H di Polres Way Kanan.
Kronologis kejadian pada Selasa, tanggal 24 Mei 2022 sekitar pukul 13:15 WIB, saat korban berjalan ke tempat parkir Sekolah di Gunung Labuhan hendak mengambil sepeda motor untuk pulang ke rumahnya.
Pelaku mendatangi korban dan sambil mengeluarkan sebilah sajam jenis pisau dan langsung menusukan pisau tersebut ke arah paha korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada paha dan mengenai pembuluh langsung di bawa ke Puskesmas Gunung Labuhan untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Selanjutnya korban di rujuk ke rumah sakit kamino Baradatu namun nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di RS. Kamino Baradatu.
Lebih lanjut, ketiga ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial R(16), G (16) dan MS (16) warga Kecamatan Gunung Labuhan yang diduga melakukan anirat, pasca kejadian langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara kronologis penangkapan pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 pihak keluarga pelaku memberikan informasi keberadaan R dan G di Way Tuba Kecamatan Way tuba Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya pada pukul 18.00 Wib dipimpin Kasat Reskrim bersama personil Sat Reskrim Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan mendampingi keluarga pihak pelaku berhasil mengamankan kedua ABH .
Ditempat terpisah sekitar pukul 20.45 wib ABH inisial MS diserahkan oleh pihak keluarga didampingi personil Polsek Gunung Labuhan ke Polres Way Kanan.
Saat ini ketiga ABH berikut barang bukti telah diamanakan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” Ungkap Kasatreskrim.
Terkait hal itu, Polres Way Kanan juga menghimbau terhadap keluarga korban agar menahan diri dari segala tindakan dan menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Polri untuk di tindak lanjuti lebih lanjut kasus tersebut,” Terangnya.
(Red)