Lintasmerahputih.com [Tanah Datar- SUMBAR] — Rapat Paripurna penyampaian pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di digelar Diruang Rapat Utama Kantor DPRD Tanah Datar, Rabu,(29/6)
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Sekretaris DPRD Yuhardi bersama 19 anggota DPRD juga dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Kabag di lingkup pemkab Tanah Datar.
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD diawali oleh Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat , Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi Nasdem.
Fraksi-fraksi menyampaikan tanggapan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Cadangan Pangan dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat.
Sebagian besar fraksi-fraksi menyambut baik pemerintah daerah untuk menyelesaikan ranperda di jadikan Perda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan harapan nantinya perda ini betul betul tersosialisasi kemasyarakat secara menyeluruh, sehingga masyarakat tahu bahwa segala yang diperbuat dan yang dilakukan pemerintah daerah adalah legal dan dilindungi undang undang”, ungkap Jasmadi Fraksi PAN
Lebih lanjut Jasmadi mengatakan, tentang Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disarankan Pemda melaksanakan penggunaan keuangan daerah lebih diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi, perbaikan infrastruktur, fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Sehubungan dengan Ranperda tentang Cadangan Pangan, Jasmadi sampaikan sejauh mana Pemerintah Daerah Tanah Datar menyiapkan data sumber pangan yang berpotensi di wilayah ini dan pangan tidak bisa dipisahkan dengan pupuk, untuk meningkatkan produksi pangan pemerintah daerah juga bisa menjamin ketersediaan pupuk.
Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar Kepada Perusahaan Daerah Tuah Sepakat DPRD juga menyampaikan saran dalam penyertaan modal Pemda nantinya ke Perusda harus membidik peluang dan menggali potensi Tanah Datar, sehingga investasi yang ditanamkan tidak sia-sia.
Fraksi Gerindra menyampaikan, Pengelolaan Keuangan Daerah dari PP No 12 Tahun 2019sampai saat ini berpedoman kepada Perda yang mana ? karena Perda No 3 tahun 2015 sudah dibatasi oleh PP No 12 Tahun 2019.
Tolong dijelaskan cadangan pangan yang akan diatur oleh perda seperti,
– Jenis pangan dan Volume dan Tempatnya berikut cadangan perkecamatan.
– Jelaskan maksud kecukupan pangan pokok tertentu yang dimiliki Kabupaten Tanah Datar untuk lima tahun kedepan, serta perkiraan harga.
– Perlu dijelasakan berapa besaran penyertaan modal kepada Purusda dan berapa PAD yang akan dihasilkan setiap tahun untuk 5 tahun pertama dan Jenis penyertaan modal yang dimaksud dalam Ranperda ini agar dirinci, Afrizal Dt.Rajo Lenggang Fraksi Gerindra
Selanjutnya 6 fraksi lainnya juga menyampaikan saran, pertanyaan dan tanggapan untuk kelancaran penyusunan 3 ranperda di jadikan perda dengan tujuan peningkapan pendapatan daerah.
Pada akhir sidang Pimpinan Sidang Anton Yondra menyampaikan Ranperda selanjutnya akan dibahas di DPRD dan akan dilaksanakan Rapat Paripurna dua hari lagi guna mendengarkan jawaban dari Pemandangan masing-masing fraksi hari ini atas Ranperda yang diajukan , Pungkas Anton Yondra
(Rommie Manasseh)