Lintasmerahputih.com [PadangPanjang] — Agung Satria Putra ST. MH menanggapi tentang proses lelang Sport Centre yang sudah masuk masa klarifikasi terhadap Dokumen yang di upload oleh peserta tender. Kamis, 1/9/22
Dikatakan Agung Satria selaku PPK Proyek Sport Centre,” meskipun di aplikasi LPSE tidak tertulis masa sanggah banding, namun secara aturan lelang, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tetap mengikuti tahapan tahapan proses lelang dengan memberikan masa sanggah banding selama 5 hari yang sudah berakhir kemaren.
Pada proses lelang, pemahaman Pokja yang menjadi tugas mereka mengklarifikasi hanya 5 Persyaratan saja yakni, Tim Leader, Ahli Gedung, Arsitek, Ahli Keuangan, Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Padahal masih ada beberapa syarat lagi yang harus diklarifikasi antara lain seperti Ahli Survei, Geodesi, Ahli Plumbing, Ahli Listrik termasuk perusahaan bersubkon. Semua harus diklarifikasi, sebelum mengeluarkan SPPBJ (Surat Penunjukkan Penyediaan Barang dan Jasa), menurut pemahaman Pokja untuk mengklarifikasi selain 5 persyaratan diatas, menjadi tugas PPK.
Pada tahapan akhir ini PPK akan Survei untuk mengklarifikasi ke Perusahaan yang tercatat sebagai pemenang untuk memastikan kesiapan Perusahaan Pemenang terkait dari data yang di upload sebagai peserta tender, Perusahaan pemenang harus membuktikan fisik dari data yang di upload dan kemudian PPK berlanjut ke Kementrian PUPR , untuk mencek pengalaman presentase KSO Perusahaan. jika memang sudah terbukti bahwa benar perusahaan memiliki bukti sesuai dengan data yang mereka Upload sebagai peserta tender jika semua lengkap, artinya Perusahaan tersebut Sah menang diumumkan oleh LPSE pada Tanggal 6 September 2022 besok, dan tahapan terakhir sebelum menanda tangani kontrak tentunya Perusahaan pemenang juga sudah mempersiapkan dengan Uang jaminan pekerjaan senilai 5%, jika siap dan cukup semuanya, Kontrak di Tandatangani, barulah Perusahaan Pemenang mulai bekerja membangun Sport Center Padang Panjang. Dan yang pasti proses tender lelang sport centre Padangpanjang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku”, Jelas Agung Satria.
Saat ditanyakan tentang maraknya informasi miring tentang PPK yang telah menjadi santapan media massa, Agung Satria menjawab datar merasa cukup terganggu.
Namun dirinya menegaskan Informasi tersebut tidak ada kaitannya dengan tahapan tender Sport Center. “Silakan publk menilai, yang pasti tidak ada ranah PPK bisa memenangkan atau mengalahkan peserta tender karena full kewenangan Pokja,” tegas Agung Satria Putra ST.MH (RMA)