Tak Terima Pemberlakuan Sanksi Adat, Warga Lapor Ke Polisi.

0
503

Lintasmerahputih.com, [ Batipuh-TanahDatar] — Di Jorong Payo Pincuran Tujuh, beberapa orang niniak mamak dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman dan penghinaan dijorong pincuran tujuh kecamatan batipuh baruah kabupaten Tanah Datar. Hingga beberapa orang ninik mamak dipanggil oleh Polsek Batipuh untuk dimintai keterangan, Selasa 20/11/22 di Ruang Unit Reskrim Polsek Batipuh.

Setiap pemanggilan ninik mamak berlangsung masyarakat jorong payo pincuran tujuh berbondong bondong mendatangi Polsek Batipuh, mereka bersama sama mengawal atas pemanggilan ninik mamak mereka.

Menurut salah seorang ninik mamak DT Manti panungkek dari Suku Panyalai mengatakan, Dikampung kami ada hukum adat yang disebut sanksi sosial.

Sanksi sosial dalam adat Minangkabau, dihukum sepanjang adat adalah sanksi sosial terhadap individu yang melakukan pelanggaran adat. Individu tersebut dapat didenda atau dikucilkan dari pergaulan dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan kemasyarakatan, walaupun ia masih diizinkan tinggal di tempat tinggalnya. Hukuman ini diberikan oleh dewan penghulu dalam nagari atau sekarang bernama Kerapatan Adat Nagari lewat mekanisme musyawarah.

Di antara yang termasuk pelanggaran adat seperti mencuri, berzina, hamil diluar nikah, dan merampok, Termasuk Gotong royong jika tidak ikut selama 3 kali berturut turut akan diberikan sanksi maupun denda, sanksi juga diberikan untuk penyebab keteraturan, ketertiban, serta keamanan lingkungan menjadi terganggu, hal hal yang disebut diatas jika dilakukan akan terkena sanksi sosial.

Menurut kebiasaan kami dikampung tiap tahun, ada namanya alek konduri juga disebut Alek kapalo banda, kebiasaan turun temurun sejak ratusan tahun yang lalu di dua jorong Payo dan jorong pincuran tujuh, kebiasaan ini dilakukan secara bergotong royong yang bertujuan membersihkan sumber air dari ulu hingga ilir agar pengairan sawah masyarakat menjadi lancar, rutin tiap tahun kami kerjakan secara bersama sama, diiringi dengan acara potong sapi yang dagingnya dimasak kemudian makan bersama sama. Hal inilah yang menjadi permasalahan oleh seorang masyarakat yang keberatan dengan sanksi atas kegiatan yang biasa kami lakukan di jorong kampung kami. Hingga membuat laporan kepolsek dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman dan penghinaan.

Bagi kami sanksi adat atau sanksi sosial atas denda jika tidak ikut gotong royong adalah hal biasa dan menjadi kewajiban, atas dasar kesadaran hidup berkorong dan berkampung, karena peraturan yang dibuat oleh Kerapatan Niniak Mamak lewat mekanisme musyawarah, bertujuan untuk kebersamaan dan ketentraman bersama.
Atas dasar itulah kami beramai ramai datang keKapolsek Batipuh untuk mengawal Ninik mamak kami yang memenuhi panggilan polisi.
Karena kami bersama sama tidak mau kebiasaan turun temurun yang sudah menjadi adat kebiasaan kami diubah atau disalahkan oleh Hukum Negara yang dikhawatirkan hilangnya tradisi turun temurun dari nenek moyang kami.

Meskipun ninik mamak kami tidak ditahan, tetapi jika pemanggilan ninik mamak ini tetap berlanjut maka kami akan tetap mengawal pemanggilan ninik mamak kami ini”, Pungkas Dt. manti.

Selama wawancara dengan media, didengarkan oleh puluhan masyarakat jorong payo pincuran tujuh yang berkerumun dipolsek Batipuh sembari menganggukan tanda setuju dengan ucapan Dt. Manti.

Saat media mengkonfirmasi ke Kapolsek Batipuh, IPTU. URIP INDRA JAYA SH melalui penyidik pembantu AIPTU. Alnofiardi SH menjelaskan, dalam hal ini kami belum ada melakukan pemanggilan tetapi kami baru mengundang, untuk awalnya ada sekelompok kaum melaporkan tentang perbuatan yang sedang mereka alami, dengan ada laporan tersebut kami adakanlah penyelidikan, proses penyelidikan tersebut sedang berjalan hingga saat sekarang, dengan cara kami mengundang beberapa ninik mamak dan pihak yang merasa dirugikan. Untuk mengetahui adakah tindak pidana dalam perkara seperti itu. Itulah alasan kami mengundang ninik mamak kekantor polsek batipuh, sampai dimana kebenaran yang mereka sampaikan. Untuk menghindari agar kami tidak salah dalam menerima informasi dan salah dalam menanggapi.

Prosesnya masih penyelidikan untuk meminta keterangan, interogasi sambil mencari alat bukti dan lainnya, betulkah tidak ada pidana dalam permasalahan ini. Benar atau tidaknya keputusan Kerapatan Ninik mamak tersebut tentu Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang akan menentukan nanti.
Namun seandainya nanti kami temukan unsur pidana dalam permasalahan ini tentunya dari penyelidikan berlanjut ke Sidik”, Jelas AIPTU. Alnofiardi SH.
(RMA).

LEAVE A REPLY