Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Santina, SP, Dalam Konferensi Pers (Konpers) Santina turut didampingi koordinator sekretariat, Zulhairi, Koordinator divisi hukum, pencegahan Parmas, dan Humas, Jhoni Aulia serta Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Darusman Hendra. Bertajuk publikasi hasil pengawasan terhadap penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Padang Panjang, dikantor Bawaslu Kota Padang Panjang, Jumat 17/2/23.
“Berkenaan dengan tahapan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, telah menyampaikan data Agregat Kependudukan (DAK2) semester 1 tahun 2022 kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. dengan keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 yang merupakan sebagai dasar komisi pemilihan umum dalam melaksanakan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi pemilu tahun 2024”.
Untuk Kota Padang Panjang Santina menjelaskan, peta wilayah termutakhir Kota Padang Panjang jumlahnya telah sesuai untuk kedua Dapil yang ada di Kota Padang Panjang
“Dapil Padang Panjang Barat, data penduduk termutakhir jumlahnya yakni 34.554. Kesesuaian alokasi kursi dengan jumlah penduduk yaitu 11 kursi, pada Dapil Padang Panjang Timur, data penduduk termutakhir jumlahnya yakni 25.895. Dengan kesesuaian alokasi kursi jumlah penduduk yaitu 9 kursi,”
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu diketahui bahwa penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi dilakukan melalui rapat pleno.
“Hal ini diketahui dari pengumuman di media sosial terdapat tanda tangan 5 anggota KPU Kota Padang Panjang,” ungkap Santina.
Selain itu, imbuh Santina, KPU Kota Padang Panjang juga mengumumkan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi melalui media sosial yang sampai saat ini bisa dilihat di google.
“KPU kota Padang Panjang juga melakukan uji publik terhadap rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi pada tanggal 14 Desember 2022 lalu,” imbuhnya.
Santina juga menjelaskan terkait posisi Dapil Kota Padang Panjang sumber PKPU nomor 6 Tahun 2023.
Untuk DPR-RI, Kota Padang Panjang masuk Dapil Sumbar 1 yang terdiri dari Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Solok, kabupaten Solok, Solok Selatan, Kota Sawahlunto, kabupaten Sijunjung, kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Tanah Datar.
Untuk DPRD Provinsi, Kota Padang Panjang masuk Dapil 6 yang terdiri dari kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, dan Kota Sawahlunto.
Untuk DPRD Kota Padang Panjang; Dapil 1 Padang Panjang Barat dengan 11 kursi dan Dapil 2 Padang Panjang Timur 9 kursi.
“Bersama rakyat awasi pemilu. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu,” pungkas Santina. (RMA).