Satreskrim Polres Tuba Lakukan Pemeriksaan Saksi kunci Pengerusakan 300 Pohon Karet Milik Misroni

0
330

Lintaamerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Babak baru kasus pengerusakan 300 batang pohon karet milik misroni ( 56 ) warga kampung Bawang Tirto Mulyo kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang Lampung mulai terungkap., empat saksi kunci yang melihat pengerusakan dan membenarkan bahwa yang menanam dan mempunyai pohon karet yang dirusak beberapa oknum warga setempat pada hari kamis dan mingu ( 10/4/2022) sekira jam 8,30 WIB dan jam 13,00 WIB adalah benar milik Misroni,dan telah dipangil menghadap Satreskrim pidana umum ( satressum )Polres Tulang Bawang, Polda Lampung ,pada rabu ( 8/3/2023 ) dan Jum’at ( 10/3/2023 )

Di kutip dari keterangan Kuasa hukum keluarga Misroni,. Junaedi, SH membenarkan bahwa Satressum Polres Tulang Bawang telah memangil empat saksi kunci dua saksi yang melihat Pengerusakan 300 pohon karet milik Misroni atas nama Ali Nurdin dan Herawati serta saksi Muksim dan Ali imron yang membenarkan bahwa 300 pohon karet yang dirusak oknum masarakat setempat atas nama terlapor Paimin alias Kuntil serta margono benar milik Misroni yang ditanam sejak enam belas tahun lalu.

Menurut Junaedi, SH keterangan empat saksi kunci sangat menentukan kebenaran terjadinya pengerusakan itu,

“Saksi kunci empat warga Kampung Bawang Tirto Mulyo memang saya hadirkan untuk mengukap fakta sebenarnya dan mendukung bukti yang telah lebih dulu kita serahkan kepada penyidik yang sudah turun ke tempat kejadian perkara pada beberapa mingu lalu bersama Saya dan Pak Misroni,” Ucapnya.

Keterangan seputar pemeriksaan empat saksi disampaikan Junaedi,diantaranya saksi Ali Nurdin dan Herawati diambil keterangan terkait yang melihat/meyaksikan di lokasi pengerusakan saksi Muksin serta Ali imron yang membenarkan pohon karet yang dirusak terlapor Paimin alias Kuntil dan Margono benar milik Misroni yang ditanam dari mulai pembibitan.

Sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan ( SP2HP) Nomot: B/66/III/2023/Reskrim Polres Tulang Bawang Polda Lampung ( 8/3/2023 ),
diberitahukan kepada dan diterima Junaedi/Misroni bin Wagiman bahwa laporan/pengaduannya terkait adanya dugaan tindak pidana pengerusakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksut dalam pasal 170 yang terjadi di ladang karet Kp,Bawang Tirto Mulyo kec, Banjar baru Kab, Tulang bawang sudah diterima dan dilakukan penyelidikan/penyidikan oleh satreskrim pidana umum Polres Tulang bawang, Polda Lampung.

” Saya yakin penyidik Satreskrim Polres Tulang bawang akan bekerja profesional dan cermat untuk mengukap kebenaran ,harapan saya semoga lekas ada penetapan tersangka pengerusakan pohon karet itu ,karena pak Misroni memang di zolimi, tidak akan menang kezoliman melawan kebenaran kalaupun menang tidak akan abadi karena alloh sudah berjanji barang siapa berbuat zolim di atas dunia dan antara sesamamu maka cepat atau lambat sipelakunya akan mengambil hasil dari kezoliman itu sendiri.” Pungkas Junaedi.

(Red)

LEAVE A REPLY