Lintasmerahputih.com, Padang Panjang — Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Olahraga Sport Centre (SC) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022-2023 (Multy Years) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 07/PPK/PMB-SOR-SC/DisporaparPP/lX-2022 Tanggal 29 September 2022, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 370 hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 30 September 2022 s/d tanggal 4 Oktober 2023.
“Selama waktu berjalan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh PT. Tureloto Battu indah (PT.TBI) – PT.Pilar Indo Sarana (PIS) pada saat awal pekerjaan sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca musim hujan saat pekerjaan dimulai, adanya Okupasi Tanah dari beberapa masyarakat langsung datang kelapangan terkait lahan milik mereka yang terpakai (over lap) sebagai lahan kawasan Sport Centre, adanya beberapa titik batas lahan kawasan Sport Centre yang belum jelas batasnya serta akses masuk lokasi proyek yang sangat sempit sehingga diperlukan waktu dan biaya untuk menciptakan akses mobilisasi kendaraan keluar masuk proyek. Adanya situasi mempersulit pengurusan pengambilan uang muka kerja dan mempersulit pengurusan Monthly Certificate (MC) oleh personil owner kegiatan Pembangunan Sport Centre Kota Padang Panjang, sehingga sampai saat ini kami belum bisa melakukan pencairan MC.
Adanya ketidaklogisan dan ketidakwajaran penghitungan bobot dan terhadap waktu yang diberikan kepada PT.TBI untuk melaksanakan percepatan pengurangan deviasi keterlambatan perkerjaan dan pelaksanaan Test Case l, Il dan Ill yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Hal ini disampaikan oleh Direktur PT .TBI (Ilham) Ketika dikonfirmasi oleh media, bersamaan dengan dikirimkannya surat keberatan PT TBI perihal “Keputusan PPK Yang Tidak Sesuai Aturan”, di Direksi Keet Proyek Sport Centre, Selasa 21/3/23.
Ilham mengatakan,” Terkait Test Case l, Il dan Ill, bertolak dari gambar rencana venue dinding panjat tebing yang sudah dibuat oleh PT. Penta Rekayasa selaku Konsultan Perencana Pembangunan Sarana Sport Centre Kota Padang Panjang, desain dinding panjat tebing yang sudah ada ini, mempunyai kendala, tidak bisa diakui dan dikeluarkan sertifikat layak tandingnya oleh pihak IFSC (International Federation Of Sport Climbing), sehingga sangat perlu secepatnya dilakukan perubahan rancangan venue dinding panjat tebing agar sesuai standar lomba dan rancangan venue skatepark yang ukurannya masih terlalu kecil dibanding untuk ketentuan perlombaan.
Bobot Pekerjaan Item Pekerjaan Venue Panjat Tebing dengan nilai sebesar 5.048.247.450,95 dengan bobot terhadap kontrak sebesar Rp. 5.048.247.450,95/Rp. 60.999.OOO.OOO,- = 9.177 %,
Bobot Pekerjaan Venue Skatepark dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.809.963.805,67 dengan bobot terhadap kontrak sebesar Rp. 1.809.963.805,67/Rp. 60.999.OOO.OOO,- = Rp. 3.290 % (tiga koma dua ratus sembilan puluh persen)
Total bobot kedua pekerjaan tersebut sebesar 9.177 % + 3.290 % = 12, 467 % (dua belas koma empat ratus enam puluh tujuh persen)”,Sebutnya.
Dijelaskan,” Pelaksanaan Test Case l, Il dan Ill yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena case l keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar 12,512% yang disampaikan pada SCM tahap I termasuk didalamnya keterlambatan untuk pelaksanaan venue dinding panjat tebing dan venue skatepark sebesar 12,467% yang bukan merupakan tanggungjawab PT. TBI – Pilar Indo Sarana (PIS), KSO. Kalau keterlambatan terhadap pelaksanaan venue panjat tebing dan venue skatepark sebesar 12.467%, maka keterlambatan sebenarnya yang harus dipertanggungjawabkan oleh PT. TBI – PIS, KSO adalah sebesar 12,512% dikurangi 12,467% = 0,045% atau kecil dari 10 %, sehingga hal ini tidak masuk kriteria Kontrak Kritis sebagaimana poin 31 SSUK.
Pemberian waktu percepatan penyelesaian keterlambatan pekerjaan (test case) hanya sebesar 14 (empat belas) hari kalender dengan bobot sebesar 15,243% dengan arti kata bahwa PT.TBI-PT.PIS, KSO pada Tahap Pembuktian SCM I harus menyelesaikan nilai pekerjaan setiap hari sebesar lebih kurang Rp. 7.632. 194.880,-/14 = Rp. 545.156.777,-.
Penyelesaian pekerjaan dengan volume rata rata sebesar Rp. 545.156.777,- per hari merupakan bobot penyelesaian pekerjaan dengan waktu percepatan penyelesaian keterlambatan pekerjaan (test case) yang tidak logis dan tidak wajar diberikan kepada PT. TBI-PT. PIS, KSO.
Sama halnya dengan SCM ll pada 17 Februari 2023 dinyatakan telah terjadi keterlambatan realisasi bobot pekerjaan dibanding schedule rencana sebesar 15,243. Maka untuk itu dilakukan tindakan percepatan mengejar ketertinggalan bobot pekerjaan (Test Case) dengan kurun waktu selama dari tanggal 20 Februari 2023 s/d 5 Maret 2023 (14 hari kalender).
Demikian juga halnya pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2023 dimana dinyatakan telah terjadi keterlambatan realisasi bobot pekerjaan dibanding schedule rencana sebesar 20,481 Maka untuk itu dilakukan tindakan percepatan mengejar ketertinggalan bobot pekerjaan (Test Case) dengan kurun waktu selama dari tanggal 6 Maret 2023 s/d 19 Maret 2023 (14 hari kalender).
Berdasarkan kronologis tersebut, kendala keterlambatan penyelesaian venue dinding panjat tebing dan venue skatepark yang disebabkan oleh kegagalan produk perencanaan dari PT. Penta Rekayasa beserta pihak PPK, merupakan bukan kesalahan dari PT. Tureloto Battu Indah-PT. Pilar Indo Sarana, KSO sehingga akibat dari proses redesign gambar tersebut yang memerlukan beberapa waktu serta tidak bisanya dilanjutkan proses pelaksanaan pengerjaan kedua venue tersebut, bukanlah merupakan kesalahan dari PT. TBI-PIS, KSO dan tidak menjadi tanggungjawab PT. TBI- PIS, KSO atas bobot dan keterlambatannya.
Terkait Pembayaran MC, sejak awal proyek hingga sekarang PT.TBI belum pernah menerima MC.
Pada permohonan pembayaran MC4 yang diajukan oleh PT. TBI-PIS, KSO yakni sebesar 17.182% dari nilai kontrak, diputuskan oleh PPK secara sepihak pembayaran MC4 tersebut dikurangi pengembalian uang muka sebesar 70% x Nilai Uang Muka x nilai kontrak.
Pembayaran MC4 yang seharusnya akan diterima PT.TBI- PIS,KSO Sebesar Rp.10.480.848.180. sebelum dikurangi pajak dan pengembalian uang muka kerja, akhirnya berdasarkan keputusan PPK yg tidak sesuai dengan kontrak, hanya harus menerima sebesar Rp. 3,144,254,454 sebelum dikurang pajak dan pemotongan uang muka kerja.
Pemotongan pengembalian uang muka sebesar 70% dari nilai uang muka pada saat pengajuan pembayaran Monthly Certificate (MC 4) ini merupakan suatu kebijakan yang tidak sesuai dengan Kontrak dan Syarat Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yang dilakukan oleh pihak PPK dengan alasan dan pertimbangan untuk menyelamatkan uang negara dan hal ini dikatakan berdasarkan pada saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Terhadap saran dari BPK tersebut, disampaikan oleh Bpk. Nurasrizal ST, MT (Ketua Direksi Teknis proyek SC) dan Bpk. Syahrinal Effendi, ST (PPTK Proyek SC) tapi tidak disertai dan dibuktikan secara tertulis baik berupa (Legal Opinion) maupun berupa Surat Pernyataan (Letter Of Statement) dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat”, jelas Ilham.
Ketika media mengkonfirmasi tentang saran BPK tersebut pada pihak BPK yang tidak mau disebut namanya dipadang, menjawab,” masalah teknis pekerjaan bukan ranahnya BPK, tidak mungkin anggota kami menyarankan hal hal yang bukan tugas mereka”, dan pada saat itu pihak BPK yg kami konfirmasi langsung menelpon Tim BPK yang ada diPadang Panjang untuk dapat kejelasan, dengan memberikan jawaban yang sama.(bukan ranah mereka) (RMA).