Terkait Pengunduran Diri Oknum Pejabat PPTK Dinas Kominfo Lampung Utara Dapat Sorotan Dari Ketua LSM Lentera

0
218

Lintasmerahputih.com (Lampung Utara) – Ketua LSM Lentera Lampung Utara, Muharis Wijaya serius menanggapi pengunduran diri ASN akibat adanya kekisruhan yang terjadi di kantor Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara.

“Menindaklanjuti adanya polemik dan pemberitaan atas pengunduran Diri Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lampung Utara yang mengarah kepada tindakan dan perilaku yang merusak nama baik Pimpinan OPD, kelembagaan organisasi, serta kewibawaan Bupati selaku Pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya (07/04/2023)

Menurut Muharis, sikap dan perilaku yang dilakukan oleh PPTK yang mengundurkan diri di Dinas Kominfo Lampung Utara tersebut terindikasi kuat mengarah tindakan Pelanggaran kode etik dan perilaku yang tidak dapat menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya serta memanfaatkan secara tidak sah untuk kepentingan pribadi semata.

Selain itu, Para oknum ASN di Dinas Kominfo Lampung Utara yang telah mengundurkan diri tersebut dinilai tidak mampu melaksanakan perintah kedinasan dan telah melampaui batas kewenangan, tidak disipilin, serta tidak mampu mengembangkan sikap toleran, tanggung jawab dan mengendalikan diri dalam menghadapi dinamika internal dalam organisasi yang berdampak mempermalukan nama baik pimpinan daerah dan institusi secara umum, ujar Muharis.

Dia juga menyebut tindakan tersebut jelas memperlihatkan kelembagaan.

“Atas adanya sikap mempermalukan kelembagaan Pemerintah Daerah dan adanya pelanggaran disiplin dan Kode Etik yang dilakukan sekelompok oknum ASN di Dinas Kominfo Lampung Utara tersebut.” lanjut Maharuis.

Oleh karenanya, maka LSM Lentera berharap agar Bupati Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera menerbitkan SK Pemberhentian Jabatan Struktural oknum PPTK yang mengundurkan diri di Dinas Kominfo Lampung Utara tersebut.

Selanjutnya LSM lentera juga meminta kepada Sekretaris Daerah Lampung Utara selaku ketua Tim Majelis Kode Etik dan Profesi ASN Lampung Utara dapat segera melaksanakan Sidang kode etik dan profesi guna penerapan Sanksi Disiplin dan Kode Etik atas perilaku ASN di Dinas Kominfo Lampung Utara yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku(*/Udin)

LEAVE A REPLY