Lintasmerahputih.com (Lampung Utara ) – Selasa 11/4/2023 pukul 18.00 wib, Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus seorang pria inisial FE (47) warga Jalan Kapten Dulhak Gang Kelinci Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara karena diduga telah melakukan Anirat dengan membacok korbannya Jhon Ariyadi alias Ujang (48) warga jalan Raden Intan gang Usaha menggunakan alat Kampak yang mengakibatkan korbannya mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan pergelangan tangan sebelah kanan.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan SH. SIK. MIK mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kapten Dulhak Gang Kelinci Kelurahan Kota Alam sekitar pukul 17.50 wib.
Lebih lanjut dikatakan olehnya kronologis kejadian, saat itu korban Jhon hendak pulang kerumahnya, kemudian didatangi terduga pelaku FE yang dengan tiba-tiba langsung membacok korban menggunakan alat Kampak ke bagian kepala belakang dan pergelangan tangan kanan hingga Korban terjatuh, selanjutnya harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Handayani Kotabumi. “ujar AKP Eko.
Dari informasi yang didapat oleh Tim kita yang datang ke TKP, bahwa terduga pelaku berada dirumahnya, Tim TEKAB 308 bersama anggota Polsek Kotabumi Kota langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku FE berikut mengamankan alat yang dipergunakan berupa 1(satu) buah Kampak dengan gagang warna coklat dan di amankan ke Mapolres Lampung Utara.
Untuk sebab-sebab kejadian, pihak kita tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait dengan informasi dari keluarga maupun warga sekitar bahwa terduga pelaku pernah pernah di rawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), tentu akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut dahulu, dan akan menentukan kondisi kejiwaan tersangka kepada ahli.
imbuh Kasatres.
(Hasan)