Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Erik ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis 11 Januari 2024 lalu.
KPK awalnya menangkap 10 orang terduga pelaku. Hasil penyidikan, kemudian KPK menetapkan 4 (empat orang tersangka) yakni, Bupati Labuhanbatu (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama (ES) dan (FS) tersangka pemberi suap.
Dari keterangan wakil ketua KPK Gufron mengatakan, kasus ini berawal dari informasi yang diterima KPK perihal telah terjadi pemberian uang secara tunai dan transfer yang melibatkan tersangka Rudi Syahputra. Tim KPK lalu bergerak dan menemukan bukti uang tunai.
“Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp 1,7 miliar,” ujar Ghufron.
Ghufron juga mengatakan, kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu ini terkait pengadaan proyek di SKPD Pemkab Labuhanbatu.
Proyek itu di antaranya terjadi di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Sejumlah proyek yang menjadi agenda dari Erik Adtrada selaku Bupati memiliki nilai proyek sekitar Rp 19,9 miliar.
Tersangka Rudi Syahputra lalu ditunjuk oleh Erik Adtrada untuk mengatur secara sepihak terkait kontraktor yang memenangkan proyek tersebut.
“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek,” tutur Ghufron.
Dua proyek di Dinas PUPR lalu dimenangkan oleh dua tersangka swasta bernama (ES) dan (FS).
Keduanya memberikan sejumlah uang kepada Bupati Labuhanbatu dengan kode ‘kirahan’.
(Ms Harahap)