Lintasmerahputih.com (Mesuji Lampung) – Persoalan dugaan rampok milyaran rupiah Dana Desa (DD) tahun 2023 yang diindikasi dilakukan oleh Apdesi kabupaten Mesuji, ditengarai makin terang dan jelas. Kamis (25/01/2024)
Pasalnya sejumlah aparatur desa di kabupaten Bumi Ragab Begawe Caram diyakini mengaku keberatan, terkait penarikan Dana Desa senilai 10 juta rupiah untuk kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa, yang dihelat Apdesi Mesuji menjelang akhir tahun 2023 lalu.
Selain itu aparatur desa di kabupaten Mesuji ini juga menyebutkan, jika uang sebesar 10 juta yang telah ditarik Apdesi tersebut, lebih bermanfaat bila tersalurkan pada masyarakat.
” Kalau untuk tahun lalu hanya 5 juta, tapi kalau tahun ini (2023) 10 juta. Artinya kalau uang 10 juta itu disalurkan untuk masyarakat, saya rasa mungkin akan lebih bermanfaat”. Ungkap sumber aparatur desa Mesuji yang tidak bisa disebutkan namanya ini kepada awak media
Kemudian hal serupa disampaikan sumber aparatur desa lainnya, di kabupaten Mesuji. Aparatur desa lainnya di daerah ini mengatakan, jika uang sejumlah 10 juta yang ditarik oleh Apdesi dimaksud terindikasi pihaknya tidak menerima penarikan itu baik secara lahiriah, ataupun secara batiniah.
“Kalau sebatas 5 juta, saya masih rela lahir dan batin. Tetapi kalau 10 juta, artinya memang agak kayak gimana yaa. Karena ada keterkaitan di Apdesi itu saya tidak mengerti, dan putusannya ada pada waktu rapat Apdesi. Yang jelasnya, kalau masih 5 juta, ya.. masih relevan, tapi kalau sudah sampai 10 juta, kayak mana lho…”. Keluhnya sumber aparatur desa Mesuji tersebut pada wartawan
Beberapa waktu lalu diberitakan, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten Mesuji, provinsi Lampung, diduga kuat rampok Dana Desa (DD) di Bumi Ragab Begawe Caram. Jum’at (05/01/2024)
Pasalnya, Dana Desa miliaran rupiah dari kumpulan 105 Desa di kabupaten tersebut terindikasi tidak keseluruhannya terealisasi untuk kegiatan penyuluhan hukum, dimana kegiatan penyuluhan tersebut hanya berlangsung selama beberapa hari diwilayah setempat.
Selain itu, penghimpunan dana publikasi wartawan yang semestinya tidak dikumpulkan oleh Apdesi Mesuji, juga ditengarai bertentangan dengan Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Dilansir dari sumateranews.co.id, pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa serentak se-kabupaten Mesuji tanggal 4 – 6 Desember 2023 diindikasi adanya perbuatan melawan hukum, lantaran anggaran sebesar Rp.1.050.000.000 bersumber dari Dana Desa tahun 2023 untuk kegiatan yang hanya dilangsungkan di Gedung GSG Taman Kehati oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) sebagai pelaksana kegiatan penyuluhan. Kemudian Apdesi Mesuji sebagai pendukung kewilayahan dan kegiatan, sementara peserta pelatihan diikuti aparatur desa dari 105 Desa di kabupaten Mesuji, dan tiap desa mengirim 3 orang perwakilannya.
Terhimpunnya anggaran sejumlah Rp 1.050.000.000 ini, bersumber dari setoran dana pelatihan kapasitas aparatur desa dari 105 Desa. Perdesa wajib setor Rp 10 juta (Dana Desa tahun 2023) untuk dua kali kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan serentak 105 desa di tempat yang sama (GSG Taman Kehati). Lalu, selama dua hari berlangsungnya dua acara pelatihan hukum hingga usai, para peserta pelatihan hanya diberikan satu buah baju, pena, buku catatan, satu kali amplop uang saku senilai Rp 150 ribu, snack makanan ringan pagi hari, serta nasi kotak untuk makan siang/ satu kali kegiatan.
Selanjutnya terdapat juga kejanggalan terhadap buku modul pelatihan hukum yang tidak diberikan kepada peserta pelatihan, namun para peserta diminta panitia BKAD menandatangani tanda terima barang tersebut. Dan uang transport peserta pelatihan sebesar Rp 150 ribu itu pun diduga kuat tidak sepenuhnya diberikan pada seluruh peserta penyuluhan.
Masih dari sumateranews.co.id, Kepala Bidang Pariwisata Made Louis Rapon menyebutkan jika kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa serentak sekabupaten Mesuji yang berlangsung selama dua kali (hari) di Gedung GSG Taman Kehati, tidak dipungut biaya apapun alias gratis.” Oh kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa itu gratis atau tidak bayar sewa tempat GSG Taman Kehati, karena itu sudah koordinasi dengan pimpinan Pemda”. Katanya Made (Rabu 20/12/2023) mengutip lansiran media tersebut
Sementara, penyelenggara kegiatan (BKAD) hanya menghadirkan atau menggunakan jasa narasumber penyuluhan dalam dua kali (hari), acara pelatihan hukum ini selama 8 jam hasil dari persatu orang narasumber mengisi materi pelatihan dibulatkan selama satu jam. Artinya, kebutuhan pelaksana hanya membayar jasa narasumber delapan jam. Jasa narasumber dibayar perjam, bukan dibayar berdasarkan banyaknya jumlah peserta pelatihan.
Kemudian selaku penyelenggara memperoleh honor, bukan sisa dana kegiatan. Mengingat, anggaran pelatihan hukum ini sumbernya Dana Desa tahun 2023. Jadi seluruh penggunaan dana kegiatan wajib ada bukti bayar, atau pertanggungjawaban belanja yang sah secara hukum. Dan untuk diketahui, pelatihan hukum di hari pertama pada tanggal 4 Desember 2023 melibatkan Polres Mesuji, yang kabarnya hanya sebagai narasumber kegiatan. Begitu pula di hari kedua pelatihan pada tanggal 6 Desember 2023, melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji.
Kendati demikian, Sony Imawan atau Ketua Apdesi kabupaten Mesuji sekaligus sebagai penjabat Kepala Desa (Kades) Mulya Agung, kecamatan Simpang Pematang ketika diminta keterangan mengenai kegiatan penyuluhan itu, Ia tidak mau memberikan keterangan lebih rinci terkait pelaksana dan penggunaan dari Dana Desa senilai Rp. 1.050.000.000 dimaksud. Sony Imawan hanya menjelaskan tentang dana publikasi wartawan, yang mana telah dirinya juga kumpulkan dari sejumlah aparatur desa dan telah Ia bagikan beberapa waktu lalu.
Kuat dugaan selain dana sebesar Rp 1.050.000.000 guna penyuluhan yang diduga bermasalah, terdapat dana lainnya dihimpun oleh Apdesi dari Kepala Desa di kabupaten Mesuji diperuntukkan publikasi wartawan. Dan dana publikasi yang telah dikumpulkan Apdesi Mesuji tersebut, diyakini bermasalah lantaran ditengarai bertentangan dengan Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, sebab sejumlah desa telah memiliki ruang publik berupa website untuk publikasi dimaksud.
“Di Apdesi hanya beberapa desa, itu sudah dibagi. Kalau saya, sudah selesai hak nya. Dan per media, mendapatkan Rp. 650.000. Sementara kalau untuk masing – masing organisasi, itu Rp. 5.000.000”. Katanya Sony Imawan pada awak media lewat aplikasi telepon pintarnya nomor 0822-8113-9xxx
(Time/Red)