LSM KAKI LAMPUNG, Warning di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Aparat Penegak Hukum (APH) Jangan Tutup Mata.

0
1171

Lintasmerahputih.com (Lampung Selatan) –  sangat di sayangkan anggaran dana DAK Tahun 2023 di dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan di duga jadi ajang korupsi berjamaah, Ketua LSM KAKI Lampung. Lucky Nurhidayah menyampaikan melalui jumpa pers pada Kamis, 25- januari-2024 di ruangan kerja nya.

Bersumber dana DAK pada tahun 2023 jangan jadi ajas mumpung para pejabat yang memanfaatkan dana DAK pada tahun 2023, contohnya saja sudah terbukti di depan mata kita,

Rehabilitasi ruang kelas SMPN 3 Natar Lampung Selatan dengan nilai Anggaran Rp. 1.393.155.400

Pembangunan ruang UKS SMPN 3 Natar Lampung Selatan dengan nilai Anggaran Rp. 266.907.500

Pembangunan ruang Laboraturium Komputer SMPN 3 Natar Lampung Selatan dengan nilai Anggaran Rp. 362.666.000.

Sudah jelas anggaran tersebut harus di periksa oleh aparat penegak hukum (APH). Mengapa harus di periksa? Diduga jadi korupsi berjamaah oleh para pejabat di Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Ketua Umum LSM KAKI Lampung menjelaskan, bahwa pekerjaan rehabilitas gedung UKS dan rehabilitas ruang kelas SMPN 3 Natar Lampung selatan. Di duga tidak sesuai spesifikasi, mutu pekerjaan jauh dari RAB,

terlihat jelas mark-up yang di kondisikan, rehab ruang 8 kelas hanya mengerjakan, atap, plapon, lantai dan kusen,

apakah masuk akal kita yang sehat anggaran tersebut sangat lah besar, janganlah menghambur-hamburkan uang rakyat ujar Ketua Umum LSM KAKI Lampung,

LSM KAKI Lampung juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) jangan tutup mata.

Karena pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung pada hari Senin kemarin kami selaku LSM KAKI Lampung, sudah kami suratin tapi sampai sekarang belum ada tanggapan nya ujar Ketua Umum LSM KAKI Lampung.

(Red)

LEAVE A REPLY