DPP LPK-GPI Mengelar Kegiatan Diseminasi Penegak Hukum Perlindungan Konsumen di Kecamatan Sukau

0
231

Lintasmerahputih.com (Lampung Barat) –Dewan Pimpinan Pusat Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (DPP LPK-GPI) bekerja sama dengan Apdesi Kecamatan Sukau, Lampung Barat menggelar kegiatan diseminasi penegak hukum terkait undang-undang perlindungan konsumen, di kantor camat setempat, Senin (12/02/2024).

Kegiatan ini merupakan awal dari serangkaian pelaksanaan Kerjasama antara LPK-GPI dengan seluruh peratin se-Kecamatan Sukau dalam upaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen sebagaiama yang tertuang dalam UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ketua Umum DPP LPK-GPI, Muhamad Ali, SH., MH., dalam sambutannya, menyampaikan, pihaknya sejauh ini tiada henti-hentinya memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang perlindungan konsumen yang sesuai dengan undang-undang.

“Edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen dilakukan secara masif dan intensif ke seluruh lapisan masyarakat bertujuan memberikan pemahaman tentang hak-hak masyarakat selaku konsumen terhadap transaksi barang maupun jasa baik terhadap pemerintah maupun pihak swasta. Oleh karena nya LPK-GPI mulai dari tingkat pusat, provinsi, daerah, bahkan perwakilan kecamatan saat ini sedang gencar-gencar nya memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat terkait UU perlindungan konsumen di masing-masing daerah guna mencerdaskan masyarakat bertujuan untuk mengurangi tingkat kejahatan oleh oknum pelaku usaha nakal,” Urai Ketum LPK-GPI Muhamad Ali.

Untuk itu pihaknya akan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintahan desa/pekon, entitas pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga Pendidikan Tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan sebagainya.

“Kesadaran masyarakat akan haknya harus terus ditingkatkan sehingga masyarakat kita dapat lebih confidence dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-harinya, khususnya dalam bertransaksi di pasar supaya tidak ada lagi kejadian yang kerap kali merugikan masyarakat sehingga menjadi korban atas pelaku usaha nakal yang menyimpang dari koridor, ” Imbuhnya.

Sementara, ketua Apdesi Kecamatan Sukau Johan Sapri mengapresiasi atas upaya LPK-GPI guna menegakkan UU Perlindungan konsumen sebagai upaya langkah hukum memberikan kenyaman terhadap masyarakat luas.

“Kami sangat mengapresiasi atas hadir nya kawan-kawan LPK-GPI dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam pengguna barang dan jasa sehari-hari,” Katanya.

Lebih jauh, pihaknya siap berkolaborasi bersama LPK-GPI dalam upaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas guna memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat selaku konsumen.

“Tentu agenda kedepan kita terus mensuport atas upaya sosialisasi hukum ini, dengan target supaya masyarakat memahami akan hak-hak nya sebagai konsumen,” Tutupnya.

(Red)

LEAVE A REPLY