Lintasmerahputih.com (Bandar Lampung) – Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap 3 pelaku penganiayaan di Sumatera Selatan pada Sabtu (24/2/2024) subuh.
Korban Holidi wartawan Konkrit dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/II/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 24 Februari 2024.
Para pelaku yang ditangkap Herman (35) laki-laki Desa Simpang Mesuji Simpang Pematang Mesuji. Adi Sastra (34) warga Desa Simpang Mesuji Simpang pematang Mesuji. Robin (36) warga Desa Jaya Sakti Simpang pematang Mesuji dan Agus DPO.
Menurut Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astusti pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, korban bersama dengan saksi Akip bergerak dari arah unit 2 menuju ke Karaoke Genza dengan menggunakan mobil milik korban.
Dalam perjalanannya, mereka diikuti dari belakang oleh dua mobil yaitu mobil Toyota Rush warna putih tanpa plat dan mobil Suzuki Ertiga warna Silver.
Pengemudi Mobil Toyota Rush menyerempet mobil yang digunakan oleh korban sebanyak 3 kali, lalu korban masuk ke arah parkiran karaoke Genza.
Setibanya di parkiran Karaoke Genza, tiba-tiba para pelaku memecahkan kaca mobil korban dan saksi Akip keluar dari mobil dan melarikan diri sedangkan korban Holidi langsung dianiaya oleh para pelaku dengan cara dibacok pada bagian paha sebelah kanan lalu korban berusaha untuk keluar dari mobil namun pada saat keluar, para pelaku membacok paha kiri, bagian pantat sebelah kiri, betis dan lengan sebelah kiri lalu para pelaku melarikan diri.
Pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka di Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari para tersangka juga telah disita barang bukti 1 buah tas selempang warna coklat, 1 buah dompet warna krem, 1 buah dompet warna hitam,1 bilah badik dengan gagang warna coklat terbuat dari kayu, 1 bilah badik dengan gagang warna hitam dan sarung warna coklat gelap, 1 unit handphone merek Nokia berwarna biru,1 unit handphone android merek Realme, 1 unit handphone merk Oppo A57, 1 unit handphone merek Oppo A57, 1 unit kendaraan, mobil Toyota Rush warna Putih Nopol B 2109 BZC dan 1 (satu) buah kartu ATM BRI.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana, penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Motif penganiayaan karena asmara dan sebelumnya memang sudah sering ada perselisihan antara korban dan pelaku terkait kecemburuan masalah asmara.
Sebelumnya diberitakan seorang wartawan media online Konkrit ditusuk berulang kali oleh orang tidak dikenal (OTK) hingga dilarikan ke Rumah Sakit di Tulangbawang.
Wartawan yang menjadi korban penusukan Holidi ditusuk menggunakan tombak oleh OTK saat sedang di perjalanan di Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Korban Holidi mendapatkan luka tusukan sebanyak enam tusukan pada bagian paha kiri dan kanan saat coba menghindari pelaku menusuk bagian perutnya.
(Rilis/Red)