Lintasmerahputih.com (Mesuji Lampung) –Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 80 juta rupiah di Sekolah Dasar (SD) Negeri 10 Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung diduga terdapat indikasi korupsi oleh oknum kepala sekolah setempat.
Pasalnya, dari penggunaan dana di maksud terdapat dugaan SPJ fiktip lantaran pembelian sejumlah komponen maupun kegiatan pelatihan diduga turut di danai dari bantuan BOS reguler yang di terima oleh sekolah tersebut.
Menurut keterangan salah satu sumber terpercaya menjelaskan, perihal kegiatan maupun pembelian barang yang bersumber dari BOS kinerja seperti hal nya untuk pembelian laptop maupun buku, dan kegiatan pelatihan dewan guru terdapat dugaan tumpang tindih pada penyerapan dana BOS reguler dengan kata lain terdapat indikasi kegiatan fiktip yang di lampirkan sebagai bentuk laporan pertanggung jawaban.
“Mulai dari pembelian laptop, pembelian buku bahkan kegiatan pelatihan, coba di telusuri lebih jauh sebab ada dugaan jika kegiatan yang di lampirkan dalam laporan pertanggung tersebut adalah kegiatan fiktip sebab kegiatan maupun pembelian beberapa item di maksud juga terindikasi di anggarkan dalam penggunaan dana BOS reguler, harapan saya supaya di tindak lanjuti hingga akar nya agar pihak terkait dapat memeriksa oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut,” Ucap nara sumber yang masih di rahasiakan identitas nya kepada wartawan.
Disisi lain, AT (inisial/red) ketua PGRI Kabupaten Mesuji saat di hubungi salah satu wartawan mengatakan jika bantuan sebesar 45 juta rupiah dan telah di laksanakan dan di belanjakan sesuai dengan juknis sebagaimana mestinya.
“Dana BOS kinerja 45 juta itu semua sudah kita laksanakan sesuai dengan aturan dan ada SPJ nya, bahkan sudah di periksa, terus terang kegiatan nya selain pembelian buku dan lain-lain, kami juga memperbanyak kegiatan pelatihan yang menghadiri nara sumber dan tentu itu semua memakan anggaran,” Kata AT melalui sambung telpon, Jum’at (01/03/2024).
Tidak hanya itu, AT juga mengakui jika beberapa dari anggaran tersebut turut dibagi-bagikan kepada beberapa oknum yang diduga bertujuan untuk pengamanan bahkan dia juga menyebut pada saat itu dirinya juga mengkordinir seluruh kepala sekolah dasar yang mendapatkan bantuan BOS kinerja untuk memberi uang terhadap oknum di maksud.
“Terus terang dulu kami sudah memberi uang kepada beberapa kawan-kawan dengan tujuan supaya di kemudian hari tidak ada lagi wartawan yang mempertanyakan terkait bantuan itu ke kami, bahkan saya juga mengkordinir kawan-kawan kepsek SD lain nya yang mendapatkan bantuan tersebut untuk memberikan uang kepada mereka, dan ternyata justru sekarang masih ada yang mempertanyakan,” Kata AT menjelaskan.
Hingga berita di terbitkan Kepala SD Negeri 10 Mesuji Timur belum bisa di pintai keterangan. Dari hal tersebut, sejumlah lembaga Swadaya Masyarakat di Provinsi Lampung akan melaporkan hal tersebut kepada pihak penegak hukum untuk menindak lanjuti terkait dugaan penyimpangan tersebut sebab di ketahui anggaran yang bersumber dari APBD hingga APBN mesti jelas peruntukan nya dan sesuai juknis semestinya. (Tim)