Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Satreskim Unit PPA Polres Tulang Bawang Polda Lampung tetapkan status tersangka kepada El (46th) dan M.H., kedua pelaku kekerasan terhadap MZ (14th), Senen (05/08/2024).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, S.I.K., M.H., saat dikomfirmasi oleh awak media
Akp Indik Rusmono, S.I.K., M.H., mengatakan,” bahwa petugas Satreskirm unit PPA Polres Tulang Bawang telah menerima laporan dan telah menindak-lanjuti laporan yang kami terima dengan nomor bukti laporan Polisi : LP/B/90/V/2024/SPKTI Polres Tukang Bawang Polda Lampung di tanggal 14 April 2024 pelapor A.N Riyana yang dilaporkan yaitu penganiayaan atau kekerasan terhadap anak, korban anak Sdra MZ usia 14th.
Penanganan perkara saat ini sudah naik dalam proses penyidikan, personel Satreskrim unit PPA telah melaksanakan pemeriksaan terhadap empat (4) orang saksi dan mengamankan barang-bukti, untuk kedua terlapor sudah kami lakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut kami menetapkan terlapor EL dan MH ditetapkan statusnya menjadi tersangka.
Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku EL dan M.H kami jerat dengan penerapan pasal yang kami terapkan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara 3 Tahun 6 Bulan.
(****)