Kepala Kampung Moris Jaya Diduga Bangun Jalan Lapen Gunakan Aspal Non SNI

0
87

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Proyek peningkatan jalan lapisan penetrasi (Lapen) di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Diduga menggunakan aspal non Standar Nasional Indonesia (SNI) 23/08/2024

Ketua DPD Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Tulangbawang, Aliyanto mengatakan, pihaknya sempat mengkroscek titik lokasi proyek jalan lapen di Kampung Moris Jaya senilai Rp.213.480.875.

Dia menuturkan hasil temuan di lapangan pembangunan Lapen dengan volume 3×450 meter yang berada di RK 3 di Kampung Moris Jaya itu diduga menggunakan material tidak berstandar. Pasalnya, saat di lokasi didapati tumpukan drum berisi aspal namun tidak dikenali merk aspal tersebut.

“Kami menduga aspal yang dibeli dan digunakan untuk pembangunan Lapen itu tidak berstandar SNI atau KW. Lantaran kami sempat melihat langsung drum aspal yang hendak digunakan,” kata Aliyanto, kepada Wartawan, Kamis (22/8/24).

Dia menduga, ada upaya mencari keuntungan besar dari pengerjaan proyek Lapen yang bersumber dari kucuran dana desa tahap II itu.

Sepengalamannya, aspal berstandar akan tertera logo produk di drum aspal. Sebab, lanjut dia, penggunaan material yang tidak sesuai dengan aturan, secara automatis berdampak pada hasil pembangunan.

“Aspal itu kan bagian penting dalam proyek itu, kalau dia menggunakan aspal tidak standar pasti akan berdampak dengan kualitas bangunan. Kami menduga ini ada upaya mencari keuntungan besar dari pembangunan yang dilakukan secara swakelola. Ini kan enggak boleh, melanggar aturan itu,” ujar dia.

Menurut Aliyanto, untuk aspal yang SNI di Indonesia itu ada tiga jenis yakni aspal pertamina, Sell, dan ISO.

“Di luar itu maka diduga aspal KW atau non SNI. Kecuali dari Distributor aspal tersebut bisa menunjukan sertifikat SNI,” terang dia.

Ketua LPPD Kabupaten Tulang Bawang ini meyakini bahwa aspal yang digunakan dalam pekerjaan lapen di Kampung Moris Jaya itu merupakan aspal KW atau non SNI.

“Karena pada bagian tutup drum aspal yang digunakan tidak terdapat logo atau segel SNI,” tandasnya.

Yanto mengaku, dalam waktu dekat akan menyurati instansi terkait dan aparat penegak hukum. Langkah itu diambil, lanjut dia, agar pihak-pihak yang mengelola anggaran negara tidak lagi melakukan perbuatan yang bersifat merugikan negara dan masyarakat.

“Kami menduga ada upaya mencari keuntungan secara besar dilakukan kepala kampung dari proyek itu. Dengan bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan di lapangan, dalam waktu dekat akan kami surati aparat penegak hukum dan dinas terkait agar dapat melakukan kroscek di lapangan,” tegas dia.

Sementara itu, Kampung Kampung Moris Jaya dan Sekertaris Kampung belum bisa dikonfirmasi terkait penggunaan aspal KW atau non SNI ini.

(Red)

LEAVE A REPLY