Dugaan Pungli 4 Juta Rupiah, Inspektorat Akan Dilaporkan Ke Kejari Tulang Bawang

0
790

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Ketua organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Tulang Bawang, berupaya laporkan dugaan pungli Inspektorat Tulang Bawang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah setempat. Demikian hal itu diungkapkan Junerdi, menyikapi pengakuan kepala kampung yang wajib setorkan anggaran 4 juta rupiah untuk kegiatan berselimut pendampingan atau pembinaan di daerah tersebut. Sabtu (02/11/2024)

Dikatakan Junerdi, laporan yang akan dilayangkan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dalam waktu dekat itu, terkait perlakuan Inspektorat yang mewajibkan 147 kepala kampung menyetorkan dana 4 juta rupiah, untuk kegiatan bertopeng pendampingan atau pembinaan.

“Kita segera laporkan Inspektorat Tulang Bawang mengenai dugaan pungli ini, baik itu kepala Inspekturnya Untung Widodo, dan Irban yang ikut terlibat dalam indikasi tersebut. Dan mungkin termasuk juga mengenai beredarnya dugaan pengambilan alihan proyek fisik dana desa tahun 2023 – 2024 dari 147 kampung di kabupaten Tulang Bawang, itu pun besar kemungkinan kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang”. Ujarnya Junerdi

Lebih lanjut Junerdi mengatakan, Inspektorat Tulang Bawang yang ditengarai lakukan pungli 4 juta rupiah disinyalir bertentangan dengan Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 tentang Pembinaan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023. Dimana di dalam Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 tentang Pembinaan yang terdapat pada point 03 tersebut, berbunyi “Pembinaan dapat dibantu perangkat daerah dan/atau Tenaga Pendamping Profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Karenanya menurut hemat Ia, Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dan Pada Daerah Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.

Sementara, untuk Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah. Untuk daerah Kabupaten/Kota, Lembaga Teknis Daerah dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah. Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh sekretariat daerah dan dinas daerah dalam lingkup tugasnya. Tugas tertentu tersebut meliputi: bidang penelitian dan pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi, kependudukan, dan pelayanan kesehatan.

Lembaga Teknis Daerah menyelenggarakan fungsi yakni perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, serta penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga Teknis Daerah dapat berbentuk Badan, Kantor, dan Rumah Sakit. Kemudian diantara Lembaga Teknis Daerah itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah, serta Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.

Sementara, untuk Tenaga Pendamping Profesional yakni terdiri atas, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Pendamping Teknis, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.

“Jadi telah jelas semua, semestinya yang melakukan Pembinaan atau Pendampingan itu bukanlah Inspektorat, tetapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) Tulang Bawang selaku leading sektornya (Perangkat Daerah). Dan tugas Inspektorat itu sendiri bukankah melakukan Pengawasan serta Penindakan, artinya dari Pengawasan dan Penindakan yang Inspektorat lakukan jika terdapat pelanggaran lalu melaporkannya kepada Bupati, kemudian rekomendasi dari Bupati dilimpahkan kepada APH (Tipikor/ Kejaksaan), dan bukan melakukan Pembinaan atau Pendampingan seperti yang mereka akui untuk dugaan pungli 4 juta rupiah ini. Kalau mereka Inspektorat sampai melakukan Pembinaan atau Pendampingan, itu berarti sama saja terkesan menyuruh dan melindungi mereka yang terindikasi bersalah”. Terangnya

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kampung di kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung, akui terdapat penarikan dana senilai 4 juta rupiah di tahun 2023 hingga 2024, untuk kegiatan pendampingan oleh Inspektorat wilayah Tulang Bawang. Rabu (30/10/2024)

Penarikan dana sebesar 4 juta rupiah yang diindikasi pungli lantaran diyakini tidak sesuai ketentuan tersebut, selain diperuntukkan penyusunan rencana kegiatan, juga digunakan untuk penyelesaian SPJ.

” Tarikannya 4 juta rupiah, langsung inspektorat, untuk dana pendamping. Maksudnya, untuk penyelesaian SPJ dan segala macam”. Ungkapnya kepala kampung inisial N kepada awak media, ketika dimintai informasi terkait dugaan pungli atau tidak sesuai ketentuan penarikan dana 4 juta rupiah dimaksud

Kemudian hal serupa juga dikatakan kepala kampung lainnya di kabupaten Tulang Bawang, kepala kampung itu mengatakan jika di tahun 2023 hingga 2024 terdapat penarikan sebesar 4 juta rupiah dan wajib bayar, yang mana diikuti oleh seluruh kepala kampung di Sai Bumi Nengah Nyappur.

” Tahun 2023 dan 2024, ada pendampingan, 4 juta kita wajib bayar dalam hal peningkatan kapasitas, dan kampung seluruh Tulang Bawang ikut semua. Kalau saya baru, jadi saya ikut saja yang lama”. Jelasnya kepala kampung inisial E pada wartawan

Senada dikatakan kepala kampung inisial N dan E, kepala kampung di Tulang Bawang inisial A juga menerangkan bahwa dirinya mengikuti kegiatan pendampingan dengan menyetorkan dana senilai 4 juta rupiah. Setoran uang sebanyak 4 juta rupiah tersebut, kegunaannya untuk penyusunan RAB dan memperbaiki kesalahan.

” Kami ikut semua untuk pendampingan dengan dana 4 juta rupiah, kegunaannya untuk penyusunan RAB serta membantu kita memperbaiki yang salah. Penyusunan RAB dan Pendampingan itu, dananya satu paket”. Terangnya A pada journalist

Kendati demikian, Inspektorat Tulang Bawang hampir tidak membantah terkait indikasi ketidaksesuaian ketentuan terhadap penarikan dana 4 juta rupiah, kepada 147 kampung tahun 2023 – 2024 di kabupaten itu. Menurut Irwansyah. HNT atau Irban II sekaligus Plh. Sekretaris Inspektorat didampingi Gober Cahyadi (Irban V) dan Tarruci (Bagian Koordinator Tindaklanjut) mewakili Kepala Inspektorat Tulang Bawang Untung Widodo, mengatakan jika dana kampung senilai dimaksud didalihnya digunakan untuk pendampingan peningkatan kapabilitas aparatur kampung.

“Itu untuk peningkatan kapabilitas, jadi sebelum mereka ini dilakukan audit ya.. bang, mereka (Aparatur Kampung – Red) ini kita kasih tahu dahulu lho, pelajarin, tapi kalau masih ada temuan tetap kita tindaklanjut. Karena mereka itu, kita khan ada yang namanya melakukan audit berdasarkan resiko, jadi yang dilakukan audit itu apa, kemudian mereka meminta untuk dilakukan pembinaan, lalu kita lakukan tindaklanjut untuk peningkatan kapabilitas”. Ujarnya para pejabat Inspektorat Tulang Bawang, saat dimintai informasi terkait penarikan atau dugaan pungli senilai 4 juta rupiah dari dana kampung tersebut

Lebih lanjut, Plh. Sekretaris yang didampingi para pejabat Inspektorat Tulang Bawang lainnya, juga mengatakan bila pelaksanaan kegiatan pendampingannya dilaksanakan di kampung, dan kecamatan wilayah setempat. Sementara untuk SPJ nya, berada di kampung.

” Untuk pelaksanaanya, ya… dilakukan dikampung, ada juga yang dilakukan dikecamatan atas permintaan mereka sendiri. Dan untuk pembiayaan kegiatan, itu dari kampung, karena mereka yang minta. Jadi untuk dana tersebut, digunakan untuk kegiatan mereka itulah, SPJ nya juga ada di kampung”. Terangnya pejabat Inspektorat Tulang Bawang pada wartawan

Namun disinggung terkait penghitungan dan lainnya (Sebagaimana telah beredar informasi terkait dugaan pengambilan alihan proyek fisik dana desa tahun 2023 – 2024 dari 147 kampung di kabupaten Tulang Bawang – Red) include dalam kegiatan pendampingan, Inspektorat Tulang Bawang berupaya mengelak bahwa kegiatan pendampingan peningkatan kapabilitas aparatur kampung yang telah dilakukan oleh pihaknya bukanlah termasuk masalah kegiatan fisik, tetapi hanya Administrasi dan Tupoksi. Anehnya, Inspektorat pun turut membenarkan adanya penghitungan perencanaan kegiatan yang dilakukan pihaknya.

“Peningkatan kapabilitas ini bukan hanya masalah administrasi keuangan, peningkatan kapabilitas itu temasuk Tupoksinya. Dan dalam peningkatan kapabilitas ini juga, bentuknya semua terkait (Termasuk penghitungan rencana kegiatan – Red). Tetapi ini cuma dari segi administrasi ya.., dan bukan masalah kegiatan fisik”. Pungkasnya pejabat inspektorat Tulang Bawang itu pada awak media

(****)

LEAVE A REPLY