Lintasmerahputih.com (Lampung Timur) – Warga Dusun Mega kencana Talangsari II (dua) Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten lampung Timur, merasa resah dengan berdirinya kandang (peternakan) hewan babi yang diduga ilegal di daerah pemukiman warga muslim, Minggu (24/11/2024).
Seorang warga setempat yang berharap namanya tidak dipublikasikan, sebut saja Togok (bukan nama sebenarnya), kepada awak media membeberkan dilingkunganya terdapat peternakan hewan babi ilegal. Togok pun menyampaikan keluh kesah warga terkait keberadaan kandang babi.
“Keberadaan kandang babi tersebut menjadi sumber penyakit, terutama pada anak-anak yang terkena dampak cacing pita. Pemilik kandang itu ceroboh dan tidak memikirkan dampak lingkungan, kecerobohan peternak babi itu dapat dilihat jelas, dulu terdapat hewan babi yang mati, bangkainya dibuang ke lubang limbah, saat musim penghujan, limbahnya meluap kemana-mana, bisa dibayangkan gimana rasanya bila orang yang menghirup aroma bangkai dan kotoran babi itu, bahkan pada cuaca panas pun, udara bau menyengat hidung terendus di seputaran lokasi kandang,” ujar Togok.
Selanjutnya kepada jurnalis, Togok menjelaskan, nama pemilik kandang babi di lingkungannya adalah Winoto, beberapa waktu lalu Winoto pernah mendapat teguran dari seorang perempuan salah satu warga setempat, tapi kritik dari warga tidak diindahkannya.
“Dia merasa bahwa keberadaan kandang babi itu berdiri diatas tanah miliknya, jadi semau-maunya dia mau mendirikan bangunan apa saja adalah haknya, ‘lah,, lemah-lemah ku dewe yuk’, itu yang diucapkannya ketika ada warga yang protes, sekarang orang yang komplain itu sudah meninggal. Sekarang Winoto akan menambah kandang babi, karena seiring berjalannya waktu, babi-babi itu beranak pinak dan semakin banyak. Aneh,, tidak ada izin lingkungan, kok, seenaknya saja mendirikan peternakan hewan babi di pemukiman warga muslim,” jelas Togok.
Saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024), Nina, salah satu anak dari Winoto, menyampaikan bahwa bapaknya sedang bekerja di PT, “seharusnya kesini sore, kalau nggak janjian dulu agar bapak hanya pinjer(absen) lalu izin pulang, karena kemungkinan bapak pulangnya jam 4 sore, iyaa,, memang benar, kandang ini milik bapak, dan sudah berdiri selama -+ 4 tahun. Dan saya juga baru ikut memelihara (ternak), saya tergiur sama bapak, punya saya juga beranak 16 ekor, mungkin tergantung amal ibadah,” ucap Nina.
Sembari menunggu Winoto pulang kerja, para jurnalis, melakukan wawancara terhadap beberapa warga yang berdomisili di sekirar peternakan babi. Beberapa orang Wartawan mendapatkan informasi yang senada dengan keterangan dari Togok. “Kami sangat keberatan dengan adanya peternakan hewan babi di lingkungan muslim, kami mendengar khabar bahwa kandang itu sudah mendapatkan ijin dari Kades, kalau memang benar ada ijin dari Kades, kami menduga Kades mendapat setoran dari peternak babi, kemungkinan Kades itu tidak memahami aturan ijin peternakan babi, mungkin juga kurangnya pemahaman tentang agama,” kata Warga.
Lebih lanjut, para kuli tinta pemburu berita mendatangi kediaman Winoto pada pukul 17.12 wib. Dan berbanding terbalik dengan keluhan warga, Winoto mengatakan selama 4 tahun keberadaan kandang babi miliknya tidak ada komplain dari warga.
“Iyaa,, benar, kandang babi itu milik saya, dan saya punya -+ 15 ekor babon (indukan babi), saya juga sudah 4 tahun tidak ada komplain dari warga, saya sudah mengantongi ijin lingkungan serta IMB yang diketahui oleh Bapak junaidi selaku Kades Rajabasa Lama. Yang menernak babi disini ada 5 orang, saya Winoto, Wayan, Sumarno, Jufri, Enik, dan masih mau menambah kandang di belakang, untu ijin dari Dinas-dinas terkait saya tidak ada, karena tidak ada pengarahan,” beber Winoto.
Junaidi, Kades Rajabasa Lama, ketika di datangi para jurnalis di kediamanya kades Junaidi tidak ada dirumah, dan juga dikonfirmasi melalui whatsAap tidak ada jawaban.
Dan perlu diketahui sesuai Perda Lampung Timur, untuk ijin perternakan kandang babi saat ini hanya ada di Kecamatan Raman Utara dan Kecamatan Sekampung Udik (Desa Sidorejo).
(Tim)