Curi Arus Listrik Pemilik Karoke Nos Terancam Pidana

0
788

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Tempat Karoke Avicka Nos yang berada di Jalan Lintas Timur Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang diduga melakukan pencurian arus listrik dan menyediakan minuman keras.

Bahkan, tempat karokean itu juga menyediakan perempuan seksi untuk menjadi pemandu lagu.

Hal itu di beberkan salah seorang warga setempat mengeluhkan atas adanya kegiatan usaha yang dinilai dapat merusak moral bagi masyarakat terlebih para remaja.

“Kalau rasa khawatir dan risih sudah jelas mas, sebab kerap kali pemandu lagu dengan berpakaian seksi nongkrong di ruang tunggu tempat terbuka-red,” Jelas warga setempat yang masih di rahasiakan identitas nya.

Selain itu, perihal dugaan pencurian arus listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN, ) sudah berjalan 2 tahun ini, bahkan sumber menyebut jika setiap ada petugas opal PLN selalu lolos.

“Anehnya setiap ada operasi dari opal selalu lolos, setahu saya pencurian arus listrik itu sudah ada 2 tahun,” Jelas nya.

Sementara, saat di hubungi oleh wartawan, Vicka mengaku hanya sebagai pengelola dan room karaoke itu bukan miliknya

“Usaha yang saya dilakoni ini bukan milik saya pemilik nya mbak Bela, saya hanya maminya saja,” Jelasnya kepada sinarlampung.co dan team, selasa (03/12/24).

Menanggapi hal itu, Andika selaku ketua Forum Rakyat Tulang Bawang (FORTUBA) menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak pengelola karoke Avicka NOS merupakan suatu perbuatan pidana, yang mana pencurian arus listrik dianggap sebagai tindakan pidana di Indonesia.

“Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda,” Ungkap Andika.

Andika menjelaskan, pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat dan denda.

“Selain pidana penjara, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik.
Jika terbukti melakukan pencurian listrik, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya,” Jelasnya.

(Time)

LEAVE A REPLY