Penerimaan surat laporan yang diindikasi merugikan negara senilai 7,1 miliar lebih oleh Diskominfo Tulang Bawang itu, kini telah diberikan Aspidsus Kejati Lampung di bidang Penyelidikan. Saat ini laporan dimaksud, dalam tahap proses Korps Adhyaksa.
“Suratnya diterima tanggal 20 november, disposisinya sudah kebagian Pidana Khusus. Dan Assisten Pidana Khusus (Aspidsus – Red), telah mendisposisikannya ke bidang Penyelidikan. Kemudian dari bidang penyelidikan tersebut, sekarang sedang dalam proses”. Ujarnya Nanda atau petugas PTSP Kejati Lampung pada social control
Kemarin diinformasikan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung beserta Inspektorat diwilayah tersebut, mengaku belum mengetahui adanya permintaan keterangan oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) Kejati Lampung atau Kejari Tulang Bawang, terkait indikasi laporan kerugian negara 7 miliar lebih, yang dilayangkan LSM Fortuba beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pengelolaan Media Informasi Diskominfo Tulang Bawang, Suwandi. SE (PPTK) mengatakan pengakuan dimaksud diakuinya, lantaran enggan salah dalam penyampaian informasi tentang laporan LSM Fortuba yang telah ada di Kejati Lampung itu. Karenanya Ia menyarankan awak media, untuk bertanya langsung kepada Kepala Diskominfo Tulang Bawang (Tuba).
“Saya no coment untuk itu. Yang jelasnya saya tidak tahu dengan adanya pemanggilan dari Kejati Lampung atau Kejari Tulang Bawang untuk laporan Andika Fortuba ini, dan itu sepengetahuan saya. Tapi saya tidak tahu kalau pak Kadis (Nanan Wisnaga – Red), ada baiknya kalian langsung saja ke pak Kadis “. Ungkapnya Suwandi. SE kepada awak media ketika dimintai informasi prihal indikasi laporan kerugian negara 7 miliar lebih Diskominfo Tulang Bawang
Terpisah, serupa ungkapan Suwandi. SE (Kasi Bidang Pengelolaan Media Informasi Diskominfo), Irban V (Penindakan) Inspektorat Tulang Bawang Gober Cahyadi juga mengakui belum adanya tindakan lebih lanjut dari Kejati Lampung atau Kejaksaan Negeri di daerah tersebut, untuk laporan LSM Fortuba tentang dugaan kerugian negara 7 miliar lebih Diskominfo Tulang Bawang. Namun Gober Cahyadi menegaskan, akan memenuhi seruan ini jika adanya pemanggilan dari APH.
“Kalau itu tidak tahu, dan sejauh ini juga belum ada permintaan keterangan baik dari Kejati Lampung atau Kejari Tulang Bawang mengenai laporan Fortuba. Sementara kalau ada pemanggilan atau undangan, kami akan datang”. Ujarnya Irban V Inspektorat Tulang Bawang, Gober Cahyadi pada wartawan
Sebelumnya, Ketua DPP LSM Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) laporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut, terkait kerugian negara sebesar Rp. 7,1 miliar lebih di Diskominfo Tulang Bawang.
Dikatakan Andika (Ketua Fortuba), laporan yang dilayangkan dirinya ke Kejati Lampung, dikarenakan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran kegiatan belanja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang tahun anggaran 2020 hingga tahun anggaran 2022.
Menurut Dia, penyimpangan anggaran yang terindikasi berjumlah fantastis ini yakni senilai Rp. 7.118.562.242.00 ( Tujuh miliar seratus delapan belas juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus empat puluh dua rupiah).
“Jadi kita laporkan ke Kejati Lampung mengenai indikasi kerugian negara itu, dengan rincian diantaranya untuk Pembayaran Jasa Publikasi Media Tahun Anggaran 2020 – 2022 melebihi SSH sebesar Rp. 6.823.704.838.00, dan Belanja Jasa Publikasi Media Tahun Anggaran 2020 – 2022 tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 294.857.404.00. Sementara untuk lebih jelasnya, data-data sudah kita lampirkan dalam laporan”. Terangnya Andika usai memberikan laporannya di Kejati Lampung, Selasa 19/11/2024
(***)