Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Ketua Umum Lembaga Fortuba (Forum Rakyat Tulang Bawang), Andika sesalkan tertutupnya kantor pelayanan pemerintahan kampung Bawang Tirto Mulyo, kecamatan Banjar Baru yang tutup pada jam kerja beberapa waktu lalu. Jum’at (27/12/2024)
Andika juga menyayangkan langkah Inspektorat Tulang Bawang tidak memberikan sanksi terhadap aparatur kampung tersebut, yang mana telah mengakui abaikan pelayanan masyarakat demi pertemuan reses legislatif, dalam pemanggilannya.
“Sangat disesalkan. Karena apa, hari Senin itu sudah jelas akan banyak masyarakat yang mendatangi balai kampung untuk meminta persetujuan atau surat rekomendasi keterangan tidak mampu dan lain sebagainya, tetapi kantornya tidak berpenghuni. Kami juga menyayangkan pemanggilan Inspektorat Tulang Bawang ini, kenapa sudah mengakui abaikan layanan publik, tetapi tidak dijatuhi sanksi. Coba kita berfikir, mana lebih utama antara reses DPR dengan pelayanan masyarakat yang di gaji dari pajak rakyat. Lantas, mengapa Inspektorat tidak jatuhi sanksi jika pelayanan masyarakat yang digaji dari pajak rakyat lebih utama dari sebuah pertemuan reses”. Ujarnya
Selanjutnya, Andika pun berharap Inspektorat Tulang Bawang dapat lebih tegas terhadap hal sedemikian. Bahkan Dia juga meminta Inspektorat dan Aparatur Penegak Hukum (APH) lainnya untuk bisa bertindak lebih jauh terhadap kampung Bawang Tirto Mulyo, kecamatan Banjar Baru. Mengingat kata Andika, kampung yang dinakhodai Samudi tersebut banyak informasi dugaan permasalahan atas laporan masyarakat yang belum ditindaklanjuti.
“Harapan dari kami Fortuba, Inspektorat untuk dapat lebih tegas lagi, agar kejadian seperti itu tidak terulang dikemudian hari. Kami pun berharap, APH lainnya di Tulang Bawang juga menyikapi lebih jauh, apalagi banyaknya informasi laporan masyarakat terkait ragam dugaan permasalahan di kampung Bawang Tirto Mulyo belum ditindaklanjuti hingga kini, bila perlu dilakukan audit ulang mengenai pengelolaan anggarannya”. Harap Dia
Sebelumnya diberitakan – Inspektorat Tulang Bawang mengaku telah lakukan pemanggilan kepala kampung (Kakam) Bawang Tirto Mulyo, kecamatan Banjar Baru, kabupaten setempat. Pemanggilan tersebut terkait beredarnya informasi keluhan masyarakat, atas pelayanan pemerintah kampung Bawang Tirto Mulyo yang tutup pada jam kerja, Senin (23/12/2024) lalu.
Dimana perbuatan Kakam itu, diyakini dilarang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan bagaimana akibat hukum bagi Kepala kampung yang tidak melaksanakan, tugas dan kewajibannya menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang kampung .tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Menurut Irwansyah. HNT (Irban II/ Plh. Sekretaris Inspektorat Tulang Bawang), mengatakan terkait beredarnya informasi keluhan masyarakat terhadap buruknya pelayanan pemerintah kampung Bawang Tirto Mulyo yang tutup pada jam kerja kemarin Senin, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada Samudi (Kakam) dan Plt. Sekretaris.
Kata Irwansyah, dalam pemanggilan tersebut Samudi bersikukuh jika tertutupnya pelayanan kampung pada Senin lalu, dikarenakan alasannya ada reses legislatif.” Tadi sudah kami panggil, Dia datang, sampai pucat – pucat Dia nya (Samudi – Red). Dia juga sempat mengakui, memang benar aparatur kampung ada pertemuan reses DPR, dan ada salah satu staffnya yang tinggal, tapi staff itu pulang sebentar. Diakuilah kebenaran itu, benar sempat kosong beberapa jam. “. Ujar Irwansyah pada awak media diruang kerjanya (24/12/2024)
Kendati demikian, Samudi atau Kakam Bawang Tirto Mulyo belum dapat dimintai keterangan terkait pemanggilan inspektorat tersebut. Meski telah diminta informasi lewat telepon pintarnya nomor +62 878-1438-7xxx mengenai keluhan masyarakat atas pelayanan pemerintah kampung yang mengecewakan, dirinya belum mau memberikan tanggapan. Kuat dugaan, pengakuan Samudi kepada Inspektorat Tulang Bawang atas adanya pertemuan reses DPR hingga mengabaikan pelayanan masyarakat dimaksud, merupakan suatu kebohongan belaka untuk menutupi perbuatannya.
(***)