Lintasmerahputih.com (Bandar Lampung) – Didampingi Pengacara, Orang tua korban dugaan penyekapan dan pemerkosaan bernama Suwanda, memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, untuk dimintai keterangan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, Senin (10/02/2025).
Sementara itu, korban penyekapan dan pemerkosaan berinisial SWP bin Suwanda (20) tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena masih dalam kondisi sakit.
Usai dimintai keterangan oleh penyidik, Suwanda mengatakan kekecewaannya terhadap penyidik Unit PPA satreskrim Polresta Bandar Lampung.
“Saya sebagai orang tua korban merasa kecewa dan penuh tanda tanya kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, mengingat kasus ini sudah setahun lebih belum juga ada perkembangan yang signifikan,” ujar Suwanda kepada awak media.
Menurut Suwanda, pihaknya sudah sangat kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.
“Kami ini korban loh, kami sangat kooperatif dan sampai saat ini sudah lima kali kami memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, bahkan anak saya sudah melakukan berbagai test baik test rambut, test urine sesuai dengan permintaan penyidik untuk kepentingan penyidikan,” jelas Suwanda.
Sementara dari pihak terlapor dan yang lainnya menurut Suwanda belum pernah dipanggil apalagi mau ditahan.
“Yang menjadi kekecewaan dan tanda tanya kami dari pihak korban, mengapa hingga hari ini belum pernah kami tahu pihak terduga pelaku maupun yang terlibat lainnya dipanggil oleh penyidik apalagi mau ditahan. Ini ada apa dengan penyidik Unit PPA ini..? ” kata Suwanda dengan nada kecewa dan penuh tanda tanya.
Bahkan menurut Suwanda yang didampingi oleh pengacaranya Ginda Anshori Wayka dan rekan, terduga pelaku sempat dijemput dirumah kediamannya namun dilepas lagi.
“Diawal kasus ini kan terduga pelaku sempat dijemput oleh petugas kepolisian dirumahnya, bahkan anak saya ikut menunjukkan TKP nya, namun entah alasan apa pagi hari nya dilepaskan kembali dan hingga saat ini belum juga dipanggil atau dijemput paksa untuk menjalani proses penyidikan,” imbuh Suwanda.
Keluarga korban itu juga merasakan bahwa Polresta tidak mengindahkan instruksi Kapolri terkait penanganan kasus.
“Kapolri kan sudah memerintahkan jajarannya mulai dari polsek hingga Mabes polri untuk merespon dengan cepat laporan masyarakat dan jangan nunggu viral dulu baru ditindaklanjuti. Sementara itu penyidik Polresta Bandar Lampung terkesan tidak mengindahkan instruksi Kapolri.” Tutup Suwanda.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Ginda Anshori Wayka S.H., M.H., saat dimintai tanggapannya terkait pemanggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
“Atas panggilan Polresta hari ini oleh karena Klien Kami sebagai Pelapor dalam kondisi sakit maka kami minta penangguhan pemeriksaan untuk itu,” ujar Ginda Anshori melalui pesan singkat Wattshappnya.
Disamping itu menurut Ginda Anshori, pihaknya juga meminta penyidik untuk segera memanggil pihak terlapor.
“Sambil menunggu Klien Kami pulih, Kami mohon kepada penyidik untuk memanggil pihak lain termasuk terlapor dan lainnya sebagaimana hasil asistensi gelar perkara beberapa waktu lalu.” Tandas Ginda.
(***)