Aparatur Tiyuh Indraloka Jaya Angkat Bicara Tidak Ada Pembekingan Tempat Hiburan Malam.

0
304

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Barat Lampung) – Setelah viral dimedia sosial menjadi bahan pembicaraan maraknya tempat hiburan malam ( THM ) di Tiyuh ( Desa ) Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenangga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung buka dibulan ramadan, tampa mengidahkan himbauan pemerintah daerah ( PEMDA ) bebas menjual minuman keras ( Miras ) berbagai merek tanpa izin dan menyiapkan wanita pemandu lagu ( PL ) berpakaian seksi diduga dibekingi kepala Desa akhirnya sekertaris Desa Indraloka Jaya angkat bicara.

Sekertaris Desa ( sekdes ) Indraloka Jaya menyangah dengan tegas bahwa apartur atau kepala Desa tidak ada yang terlibat dan apa lagi sampai berani membekingi tempat hiburan malam yang beroprasi dibulan ramadan ,hal tersebut dikatakan saidin kepada wartawan melalui pesan suara watasab pada sabtu ( 15/3/2025 ) pukul 10.30 WIB.

Saidin mengatakan pemberitaan yang membawa nama kepala Desa Romli atau aparatur Desa lainnya adalah pemberitaan yang tidak sesuai bukti dan fakta,di jelaskan oleh sekertaris Desa itu bahwa semua itu informasi yang tidak benar dan hanya menerangkan praduga sepihak, terkait adanya izin yang sudah diperoleh salah satu tempat hiburan malam dirinya mengatakan tidak mengetahui karena dari Desa tidak pernah mengeluarkan izin dan tidak mengerti bagai mana proses izin itu bisa diterima cafe Ida .

” yang jelas tidak ada izin dari Desa loo broo ..! Terkait tempat Ida sudah keluar izin kami tidak tau dan mengerti bagai mana prosesnya sehingga bisa ada izin,saya katakan lagi dari apartur Desa tidak pernah memberikan izin ,” ucapnya.

Ditempat terpisah salah satu warga masyarakat Indraloka Jaya yang bertemu dengan wartawan berada di suku 3 menanggapi pemberitaan disalah satu media online yang memuat setetmen kepa Desa Romli, bahwa Romli sebagai kepala Desa tidak memiliki kemampuan menutup tempat hiburan malam itu,masyarakat yang tak mau disebutkan namanya itu,menyatakan jika aparatur desa tidak mempunyai kemampuan untuk menutup tempat itu lalu kewenangan apa yang bisa dilakukan aparatur Desa untuk menentukan kebijakan dan siapa kiranya yang mempunyai kemampuan,masyarakat berharap agar aparatur Desa satuan polisi pamong praja ( Pol PP ) dapat merealisasikan keluhan marga masyarakat Desa Indraloka Jaya dengan tegas masyarakat itu mengatakan,siap membantu aparatur dan instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas menutup permanen tempat hiburan malam yang sudah beroprasi bertahun tahun tampa Izin.

Junaedi salah satu warga masyarakat Indraloka yang juga anggota LBH BSN Tulang Bawang dengan seriyus menanggapi terkait adanya surat izin yang didapat oleh salah satu cafe karoke Ida yang menurut keterangan sekertaris desa saidin perizinan itu tidak diketahui atau melalui apartur Desa dan diduga meyalahi prosedur.

” Kalau demikian adanya menurut saya aparatur dan pihak kepolisian serta dari pol PP seharusnya segera gerak cepat untuk menindak lanjuti adanya informasi diduga izin bisa terbit tanpa melalui prosedur yang benar dan harus terungkap siapa yang membantu kafe Ida mendapatkan izin itu,kalau benar terungkap ada kesalahan prosedur atau ada yang dipalsukan oleh oknum yang membuatkan izin maka bisa menjadi perbuatan yang melangar tindak pidana,” pungkas Junaedi.

( Red )

LEAVE A REPLY