Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Warga Menggala, kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung, Aprianto laporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polres Tulang Bawang. Laporan tersebut terkait bisnis jual beli mobil dengan modus janji fee. Kamis (10/04)
Dikatakan Aprianto, laporan dugaan penipuan atau perbuatan curang terhadap dirinya itu, dilayangkan olehnya pada tanggal 10 april tahun 2025 dengan nomor laporan LP/B/87/IV/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung. Jum’at 11/04/25
“Telah kami laporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polres Tulang Bawang atas nama Frenky Sandika. Laporan ini mengenai usaha di bidang jual beli mobil dengan janji fee, akan tetapi fee yang dimaksud tidak kunjung diberikan”. Ujarnya Aprianto
Dilanjutkan Aprianto, insiatif laporan dugaan tindak pidana tersebut dilakukannya, lantaran bukan hanya fee yang tak kunjung diberikan, namun modal yang terpakai oleh terlapor (Frenky Sandika) juga tidak diberikan, sehingga Aprianto menderita kerugian puluhan juta rupiah.
“Kerugian kami sekitar 73 juta rupiah lebih. Makanya kami laporkan ke Polres Tulang Bawang, karena yang bersangkutan sampai saat ini tidak ada itikad baik”. Pungkasnya
Terpisah, Ketua DPP LSM Forum Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) Andika, apresiasi gerak Polres Tulang Bawang yang telah tanggap terhadap laporan keluarganya. Andika berharap, Polres Tulang Bawang segera lakukan pemanggilan Frenky Sandika, guna dimintai keterangan terkait dugaan dimaksud.
“Sangat kami apresiasi langkah Polres Tulang Bawang, atas penerimaan laporan keluarga atau keponakan ini. Kami juga ucapkan terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Polres Tulang Bawang yang tanggap terhadap laporan masyarakat. Namun kami juga berharap, Polres Tulang Bawang agar segera lakukan pemanggilan terhadap terlapor atau Frenky Sandika ini, supaya bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan dugaan terhadap dirinya”. Pinta Andika.
(***)