Lintasmerahputih.com (Labuhanbatu Sumatera Utara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu orang terduga penadah. Kedua pelaku masing-masing berinisial WS (25) dan YS (28) ditangkap di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Sementara satu terduga penadah berinisial TS (28) diamankan di Kelurahan Aek Paing, kecamatan yang sama.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Jumari, warga Dusun Pondok Ladang, Kelurahan Afdeling I, Kecamatan Bilah Barat.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam silver dengan nomor polisi BK 3017 ZQ yang diparkir di halaman Masjid Al-Akmal, Dusun Pondok Ladang, saat sedang melaksanakan Sholat Ashar pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB lalu.
Usai sholat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Bersama jamaah masjid, korban memeriksa rekaman CCTV dan terlihat satu orang pelaku sedang melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motornya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000 dan langsung melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat dini hari, 11 April 2025 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di lokasi tertentu.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka utama berinisial WS. Penangkapan terhadap pelaku lainnya dan penadah kemudian dilakukan di lokasi terpisah.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
(Ms Harahap)