Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Warga Dusun Cimangguk, Menggala, Tulang Bawang inisial RDP, laporkan Odi Irawan (Warga Menggala) terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke Polres Tulang Bawang. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STTLP/B/92/IV/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung. Selasa (15/04/2025)
Dalam laporan RDP, uraian peristiwa yang menimpa dirinya bermula pada pukul 18:30 Wib, terlapor (Odi Irawan) menghubungi korban (RDP) melalui pesan whatsapp. Terlapor mengajak untuk keluar makan dan akan menjemput kerumah orang tua korban di Blok D Ujung Gunung Ilir. Awalnya korban menolak karena sudah makan. Kemudian terlapor menelepon korban bahwa telah dijalan dan sudah menjemput korban, karena merasa tidak enakan lalu korban ikut. Terlapor pada waktu itu membawa mobil, dan korban (RDP) duduk disamping terlapor.
Pada laporan tersebut juga, korban RDP menjelaskan jika terlapor (Odi Irawan) membawa korban ke kota Menggala dan berputar – putar di kota Menggala. Kemudian, pada pukul 20:30 Wib terlapor kembali kearah Uiung Gunung Ilir dan belok kearah makam, terlapor lalu memberhentikan mobilnya dan beralasan buang air kecil.
“Pada waktu itu ditanya kenapa berhenti disini, tetapi terlapor diam. Tiba – tiba terlapor berusaha mencium secara paksa, menggerayangi dan membuka baju – celana, serta mengancam dengan sebilah pisau dan mencekik leher, hingga menyebabkan luka karena berusaha melawan dan merebut pisau terlapor”. Ujar RDP pada laporannya
Selanjutnya karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban RDP melaporkannya ke polisi terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STTLP/B/92/IV/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung.
(***)