Mandulnya Berkas Pengajuan Pemindahan dua Napi, Donisar Kuasa Hukum Angkat Bicara

0
385

Lintasmerahputih.com (Lampung Timur) –Diduga mandulnya berkas terkait pemindahan Dua Napi dari Rutan Kelas llB Sukadana Lampung Timur Yang akan di pindahkan ke Lapas kelas lll Rangkas Bitung,Doni.S.H, selaku pendamping hukum Dua Napi tersebut angkat bicara.

Donisar.S.H,Ketika dijumpai diruang kerjanya,Sabtu 20/5/2023 mengatakan,”Kami sudah menindaklanjuti terus,terkait berkas yang diduga mandul yang di ajukan pada tanggal 17 Desember 2022 lalu oleh pihak Rutan Kelas IIB Sukadan terebut,sedangkan pengajuan itu kan sudah lama dari tanggal 17 Desember 2022 sampai Bulan 19 mei 2023 belum juga ada kejelasan yang pasti,ketika di tanya kepada pegawai Rutan yang bernama romzi dia selalu mengatakan masih proses terus,Kami pun bertanya-tanya di ajukan benar apakah tidak dari pihak rutan.

Saya dan Tim sudah mendatangi pihak Kanwil Kemenkum Ham RI Wliyah Lampung untuk mempertanyakan sampai sejauh mana berkas pengajuan untuk pemindahan Dua Napi Ruran Kelas llB Sukadana tersebut,Pihak kanwil mengatakan,”Kami juga kurang paham pak,coba kami liat di sistem dulu,karena yang membidanginya belum ada di tempat,Kalau bapak-bapak mau ketemu dengan Kadivpas,Pak kadivpasnya lagi cuti,masuknya nanti di hari Senin,”Ungkap Winda pegawai Menkum Ham terebut.

Setelah dari Kanwil Kemenkum Ham RI Wilayah Lampung,Kami dan Tim lanjut kembali menuju ke Bapas Metro untuk mempertanyakan kembali terkait pemindahan Dua Napi Rutan kelas llB Sukadana tersebut,sesampainya di Bapas,Kabapasnya tidak mau di temui dengan dalih bahwa dirinya lagi banyak kerjaan,lalu kami di anjurkan oleh pegawai Bapas untuk menemui salah satu pegawai Bapas yang bernama Eko.

Eko,menjelaskan,Terkait pemindahan dua WBP/Napi tersebut masih dalam tahap proses pengajuan,Kami juga sempat bingung kok pengajuan ini ada dua,yang pertama pengajuan mutasi dan ada lagi pengajuan susulan baru dari rutan kelas llB Sukadana yaitu pengajuan integrasi,ya dua²nya kami proses mana yang duluan keluarnya,ungkap Eko di ruang kerjanya.”terlepas itu Kata Doni,diajukan atau tidak dan jika di ajukan berkas itu mandek dimana,kenapa lama diprosesnya,apa bila dua WBP/Napi tersebut tidak jadi pindah maka kami akan ambil tindakan tegas.”Ucap Doni.

Terpisah dari pertanyaan pengajuan pemindahan WBP/Napi,Salah satu awak media meminta pendapat terkait adanya dugaan pungli yang di lakukan oleh salah satu pegawai Rutan kelas llB Sukadana berinisial RZ,”Donisar. S.H.,
Mengatakan,”Untuk dugaan pungli yang di lakukan oleh RZ Silahkan di lanjutkan rekan-rekan,apa lagi rekan-rekan media sudah mengantongi bukti-bukti seperti bukti transfer puluhan juta yang di kirim tanggal 19 Desember 2022 lalu oleh keluarga napi ke rekening RZ dan bukti-bukti lainnya seperti vidio keterangan dan rekaman suara dari istri Napi,kawal aja terus sampe dimana tanggapan dari pihak kanwil Kemenkum Ham RI wilayah Lampung terkait adanya dugaan pungli tersebut.”Ucap Doni.

(Red)

LEAVE A REPLY