Resmikan Kantor Baru, DPC PWRI Lampung Selatan Gelar do’a Bersama

0
384

Lintasmerahputih.com (Lampung Selatan) – Peresmian sekretariat Kantor baru. Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC-PWRI) Kabupaten Lampung Selatan. Beralamt di Jalan Lintas Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (13/7/2023).

Peresmian kegiatan ini, berlangsung di sekrtariat kantor baru DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan. Acara digelar secara seremonial bentuk rasa syukur, atas peresmian sekretariat yang baru, ditandai dengan Do’a bersama dan rapat seluruh pengurus anggota DPC PWRI Lampung Selatan, serta membahas program kerja dalam mempersiapkan pelantikan kedepan.

“Ketua DPC PWRI Lampung Selatan, Sior Agung Saputra., S.Kom, mengatakan acara pindah kantor ini kita kemas sesederhan mungkin. Namun terlihat kompak dan saling mensupport satu sama lainnya. Alhamdulillah seluruh jajaran anggota dan pengurus DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan, semua berkenan untuk hadir di acar pindah kantor baru,” kata Sior Agung.

Lebih lanjut Sior Agung Saputra, menyampaikan, adanya kantor baru DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan diharapkan akan menambah keharmonisan dan profesionalisme para wartawan yang tergabung di dalamnya,” ungkap Sior Agung.

Sehingga nantinya dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam membangun Kabupaten Lampung Selatan. Sesuai dengan Visi,Misi pemerintah kita mitar kerjanya tentu kita akan ambil andil dalam mempublikasikan pembangunan daerah kita yang kita sayangi ini, mari kiata saling bergandengan tangan dengan pemerintah daerah membangun Lampung Selatan agar kedepanya lebih baik lagi.

“Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah cerminan kebersamaan. Kedepan kita bangun sinergitas baik dari teman-teman PWRI, teman-teman OPD, dan yang lainnya sehingga kita bisa membuat Lampung Selatan maju lebih baik,” pungkasnya.

Agung juga mengingatkan kepada anggota DPC PWRI Lampung Selatan “Reputasi jurnalistik diukur bukan karena keseganan para mitra. Respek dan reputasi ditimbulkan dari kinerja dan produk jurnalistik yang betul-betul mewakili kepentingan masyarakat di mana kita bertugas. Sesuai profesi. Undang-undang nomor 40 tahun 1999 merupakan payung mutlak yang memberika perlindungan luar biasa kepada profesi jurnalistik.

Masyarakat tetap dilindungi haknya dalam memberiak informasi serta dilindungi dari kesewenang-wenangan pemberitaan, yang dalam bahasa saya anarki jurnalistik, dan saya optimis bahwa DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan akan menjadi lebih baik dan profesional dalam menjalankan tugas dibidang jurnalistik,” tutupnya.

(Rls/Red).

LEAVE A REPLY