Lintasmerhputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Ketua DPD (LPK-GPI ) Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia kabupaten Tulang Bawang, Junaidi Romli mengapresiasi Majelis Hakim terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Selasa (21/05/2024)
Dikatakan Junaidi Romli, bukan tanpa alasan DPD (LPK-GPI) kabupaten Tulang Bawang memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan uji materiil kepada peraturan tersebut. Menurut Dia, hal itu bertujuan untuk mencegah perusahaan yang terkadang mengabaikan kesehatan masyarakat.
“Sehingga mulai dicabutnya Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, pihak perusahaan harus patuh dalam keputusan tersebut”. Tegasnya Junaidi Romli kepada awak media
Masih kata Ketua DPD (LPK-GPI) Lembaga Perlindungan Konsumen Tulang Bawang, sejauh ini masyarakat berdekatan dengan perusahaan merasakan akibat dari pencemaran udara yang terjadi ketika masa panen tebu tiba. Mirisnya sambung Junaidi Romli, masyarakat kesulitan menyuarakan perihal keluhan tentang polusi udara itu.
“Kami juga termasuk masyarakat yang berdekatan langsung dengan perusahaan tebu milik PT. SIL dan SGC, sangat merasakan dampaknya ketika memasuki musim panen yang sering tercemar oleh debu dari pembakaran tebu tersebut. Sedangkan kami masyarakat merasa kesulitan, untuk menyuarakan keluhan sebagai masyarakat dalam memastikan apakah pembakaran ini memang sengaja dilakukan oleh perusahaan atau bukan. Yang jelasnya, setiap musim panen raya tebu selalu tercemar oleh polusi udara seperti debu dari pembakaran tebu itu sendiri”. Ungkapnya
Karenanya lanjut Junaidi Romli, dengan adanya peraturan yang telah dicabut oleh MK ini, pihaknya selaku masyarakat berdekatan perusahaan merasa terbantu. Sebab sambung Dia, peraturan yang telah tercabut itu menguntungkan pihak perusahaan dan merugikan banyak masyarakat.
“Peraturan tersebut telah menguntungkan pihak perusahaan perkebunan tebu. Panen tebu dengan cara membakar memang menghemat biaya panen, akan tetapi tindakan ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar terkait dengan pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu, karenanya kami masyarakat berterima kasih dan merasa terbantu”. Terangnya
Kemudian Ia pun menambahkan, jika sebelumnya pihak perusahaan tebu di kabupaten Tulang Bawang juga, pernah berjanji pada dirinya akan melakukan penebangan tebu hijau, dan tidak akan melakukan pembakaran. Maka dari itulah, Dia menghimbau kepada perusahaan tebu tersebut untuk berkomitmen dengan apa yang telah diungkapkan, sesuai dengan telah tercabutnya regulasi dimaksud.
“Karena kalian sendiri yang telah mengatakan akan melakukan penebang tebu hijau dan tidak akan melakukan pembakaran, maka dari itulah patuhi komitmen kalian sesuai dengan tercabutnya Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu ini”. Harapnya.
(Red)