Ginda Ansori Wayka Pengacara Korban Penyekapan Di Rajabasa Minta Kepada Polresta Segera Ungkap Pelaku

0
1171

Lintasmerahputih.com (Bandar Lampung) – Diduga terjadi Konflik Kepentingan, kasus penyekapan dan juga dicekoki diduga narkoba yang terjadi di Rajabasa beberapa Minggu lalu yang ditangani penyidik Polresta Bandar Lampung diduga mandek.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi publik, terutama bagi keluarga besar korban penyekapan dan kuasa hukumnya.

Penasehat Hukum Korban penyekapan, Kantor Ginda Ansori Wayka dan Partner mengatakan, publik sangat menunggu hasil kerja dari Polresta Bandar Lampung terkait kasus penyekapan yang berlarut-larut belum ada kepastian.

Menurut Ginda bahwa perkara tersebut sebenarnya mudah, tersangka dan yang turut serta terhadap kejadian ini juga mudah terdeteksi. Kenapa harus berlama-lama.

” Ini justru menjadi pertanyaan besar bagi publik dan pelapor. Kalau kemudian ada persoalan kepentingan, ada konflik kepentingan disini, ya kita minta Polda saja untuk penyidiknya melanjutkan perkara itu, “ucapnya.

” Padahal semua proses telah dilakukan, pemanggilan dan pengambilan sempel darah segala macem juga telah dilakukan, namun hingga saat ini belum ada penetapan sebagai status tersangka bagi pelaku. Kami berharap hasil dari pemeriksaan sempel darah itu menjadi dasar penetapan sebagai tersangka,” ucapnya, Selasa (22/05/2024).

Dirinya berharap agar penyidik Polresta Bandar Lampung tidak ada konflik kepentingan, agar kasus tersebut tidak mandek.

” Kalau memang kasus ini ada konflik kepentingan penyidik Polresta Bandar Lampung, maka kami akan melaporkannya ke Polda Lampung. Jadi biar dari Polda Lampung yang memproses kasus ini, ” tegas Ginda Ansyori Wayka Pengacara Muda terkenal ini.

Menurut Ginda, karena semua proses telah dilakukan diantaranya pemanggilan pihak-pihak yang terlibat, pengambilan sempel darah dan tes rambut, dirinya berharap kepada Polresta Bandar Lampung untuk segera menetapkan tersangka.

” Kalau memang dari penyidik Polresta Bandar Lampung terjadi Konflik Kepentingan, maka penyidik harus legowo dan melimpahkan kasus ini ke Polda Lampung saja, agar kasus ini dapat terus berjalan, dan lebih elegan, ” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Keluarga korban penyekapan di Rajabasa pada 19 Maret 2024 lalu, meminta Polresta Bandar Lampung segera tahan pelaku, karena menurut keterangan keluarga korban semua proses sudah dilakukan, dari mulai pemeriksaan hingga visum.

Pihak korban penyekapan juga telah melaporkan terduga pelaku penyekapan di Rajabasa ke Polresta Bandar Lampung pada tanggal 21 Maret 2024 dan diterima oleh IPDA SUGIYANTO dengan Nomor : LP/B/430/III/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. (Team Investigasi).

LEAVE A REPLY