Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Para wali Murid SMP Negeri 3 Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang Lampung, mengeluhkan tentang banyaknya biaya yang di bebankan kepada mereka wali/orang tua saat PPDB tahun lalu ajaran 2023 – 2024 terkhusus kelas Tujuh (7) Jumat 31/5/2024
Pasalnya, menurut keterangan beberapa siswa/i selaku Nara sumber media yang enggan di tulis namanya, saat di pintai keterangan, Sabtu 25/5/2024 kemarin mereka membeberkan terhadap tim wartawan.
Terkait dengan adanya Pihak sekolah/Guru yang menjual Sampul Raport dan Pakaian Seragam jenis Kostum olahraga beserta Atribut seperti Topi, Dasi dan Bet nama, Terhadap siswa/i sekolah tersebut SMP Negeri 3 (tiga) Banjar agung,
Selanjutnya para siswa/i yang membeli Sampul raport, baju berserta atribut itu hanya siswa/i kelas tujuh (7)saja, dan uang tersebut. langsung kami berikan Ke wali kelas kami Masing masing,” bebernya.
“Terkait harga satuan, kalau Sampul raport itu kami beli dengan harga rp 55 ribu rupiah, Pakaian seragam seperti Kostum Olahraga satu setel harganya 135 ribu rupiah, Topi dan Dasi rp 50 ribu rupiah kemudian Bet nama rp 25 ribu rupiah, kami bayarnya dengan Guru wali kelas kami masing masing, totalnya rp 265 ribu rupiah,” sambung Nara sumber.
Dikonfirmasi salah satu tenaga pengajar/ Guru Putra Husep di ruang kerjanya dihari yang sama Sabtu 25/5/2024 Husep menyatakan, Kepala sekolah mereka nama Nining di hari itu sedang tidak ada di tempat.
“Terkait jumlah berapa kelas/rombel khusus siswa/i kelas tujuh(7) ada lima (5) rombel, satu rombel atau kelas minimal siswanya berjumlah 30 sampay 35 murid,” Papar Husep.
kalau bahasan tentang Pungli (Pungutan Liar) itu terus terang bukan ranah saya yang harus menjawab, tanyakan saja langsung terhadap Pimpinan kami Nining ya pak, ” Sambungnya.
Dengan adanya Gejolak Permasalahan Volemik yang sudah berkali kali di ViRALKAN oleh beberapa wartawan baik itu Media Online, media cetak dan Elektronik, terkait oknum Pihak sekolah lakukan Pungli terhadap siswa/i dengan bermacam Modus Operandi yang kesanya para oknum Kepsek Pelaku PUNGLI berani Melabrak, Mengabaykan Aturan Pemerintah Pusat dan Aturan APH (Aparat Penegak Hukum) yang sudah di terapkan, seperti di sekolah sekolahan baik di tingkat SD (Sekolah Dasar) sampay tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama).
Seharusnya Pihak Disdik (Dinas Pendidikan) Tulang bawang (TUBA ) saat melakukan kegiatan Monitoring ke sekolah sekolahan khusus wilayah Kerja mereka Kabupaten Tulang bawang, Seharusnya Pihak DISDIK TUBA juga harus melakukan Pengarahan Ilmu yang baik dan mencegah dengan tegas atas perilaku oknum Kasek yang kesanya melabrak aturan Pemerintah dan aturan APH yang telah di terapkan jangan sebaliknya nya di bina dan di ajak kerja sama untuk mencari Kekayaan secara berjamaah.
Dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,
Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli , tetap di Larang ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah,”
Selama pungli itu melibatkan orang/manusia, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor. Bahkan, kalau melibatkan ASN tidak hanya dijerat UU Tipikor, tapi juga pasal penyertaan, yakni pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
(Red)