Pengusaha Jasa Komunikasi Wifi Kecamatan Gunung Agung,  Nyantol Kabel Jalur Penghubung Konsumen di Tiang PLN Tampa Ijin

0
73

Lintasmerahputih.com- Tulang Bawang Barat Lampung) – Beberapa oknum Pengusaha Jasa Komunikasi WIFI di seputaran wilayah Kecamatan Gunung Agung Kabupaten TBB (Tulang bawang barat) diduga kuat, para oknum menyantoli kabel jalur wifi para konsumen ke tiang PLN (Perusahaan Listrik Negara) kuat diduga oknum pengusa tidak mengantongi ijin persyaratan lengkap atau mengabaikan aturan Pemerintah yaitu Kementrian Komunikasi dan Informatika, Senin 11/6/2024.

Pasalnya, saat tim wartawan lakukan pengontrolan di sepanjang wilayah seputaran terkhusus Kecamatan Gunung Agung, terlihat sangat jelas di alat sorot wartawan kabel penghubung wifi tersebut ada yang terpasang atau menyantol di tiang listrik listrik milik negara / PLN dan ada sebagian yang bermodal memiliki tiang sendiri dan kesannya beberpa oknum pengusaha wifi tersebut di duga kuat tidak memenuhi unsur dan persaratan acuan dan aturan Pemerintah Bidang Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu oknum pengusaha wifi tersebut terlihat dari sudut pandang, mereka terlalalu berani menyantolkan kabel jalur penghubung antar para konsumen di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) tampa IJIN. Tampa mereka sadari dampak negatip nya hal tersebut bisa mengakibatkan Kepatalan dan Beresiko tinggi terhadap pekerja mereka dan para konsumen.

Dikonfirmas tim wartawan salah satu pemilik usaha wifi nama Kusworo di rumah kediamannya minggu 9/6/2024 kemarin ia pun mengakui dan memaparkan.

“Benar nama saya Kusworo selaku warga desa/tiuh Tunas jaya Kecamatan Gunung agung dan memang benar juga saya adalah sebagai salah satu pemilik usaha wifi di dua (2) tiuh yakni Tiuh Tunas jaya sp 1 ini tempat domisili saya sekarang dan tiuh Mekar jaya sp 5,” Tukasnya.

“Pakay tiang sendiri pak kalau usaha saya, tapi memang benar ada kira kira separoh ebih kurang yang masih nyantol ke tiang listrik PLN, terkait masalah ijin penyantolan terhadap pihak PLN, ya saya rasa ngak mungkin di ijinkan lah pak sama pihak PLN, ” Lanjutnya.

“Mulai tahun 2016 pak awal merintis, terkait ada bahasa uang rp 300 ribu rupiah awal mereka masuk itu namanya bukan uang pendaftaran, itu bener rp 300 ribu rupiah tapi itu namanya uang instalasi kalau biaya perbulan konsumen bayar rp 216 450 tutupnya.

Di tempat berbeda, di kunjungi Sigit selaku pemilik usaha wifi lainya di rumah kediamanya Suka jaya SP 2 Kecamatan yang sama Gunung agung, namun sayang nya sigit tidak sedang di rumah, di hubungi via whatsapp melalui pesan suara, ia pun menjawab.

“Terkait hal itu saya akan kordinasi dulu terhadap anggota, ” Singkatnya.

Dengan adanya hal tersebut terlebih dahulu tentunya kami selaku tim wartawan akan soan mendatangi pihak PLN di kantornya untuk melakukan kordinasi tanya jawab Terkait Ijin penyantolan kabel oknum pengusaha wifi di TIANG LISTRIK PLN.

Kami sebagai team wartawan tentunya akan siap bekerja sama mengkawal pihak PLN untuk melaporkan pihak oknum pengusaha wifi Terkait hal tersebut terhadap APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Tulang bawang barat, di wilayah hukum setempat, sesuai dengan permasalahan tersebut sebagai penemuan dari kami selalu team Wartawan.

(Red)

LEAVE A REPLY