Bawaslu Diduga Belum Panggil Winarti, LPKN Dan Fortuba Kembali Serukan Pemanggilan

0
92

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang Lampung) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulang Bawang, diduga kuat belum melakukan pemanggilan calon Bupati nomor urut 01, Winarti. Dugaan belum dilakukannya pemanggilan terhadap Winarti, yang terindikasi mendapat ancaman hukuman kurungan 1 tahun denda 12 juta langgar PKPU No 13 Tahun 2024 tersebut, disampaikan Ketua LSM Fortuba, Andika. Selasa (26/11/2024)

Menurut Andika, Ketua Bawaslu Tulang Bawang Inda Fiska hingga saat ini belum bisa dimintai informasi atas terpanggilnya Winarti, terkait beredar rekaman video kegiatan kampanye pada akun Instagram bernama @winartiku.winartiku, yang terposting di instastory (Status Instagram) pada Minggu 24/11/2024.

“Belum ada, belum ada informasi yang diberikan pihak Bawaslu mengenai pemanggilan Winarti ini. Walaupun sudah kami mintai informasi, tapi pihak Bawaslu belum memberikan informasi tersebut, dan sampai detik ini pun belum ada informasi tentang hal itu”. Katanya Andika pada wartawan

Meskipun demikian, Andika Fortuba tetap mendesak Bawaslu Tulang Bawang untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Winarti. Mengingat kata Andika, hari H pemilihan tinggal esok, sementara masyarakat masih menunggu hasil klarifikasi Winarti atas dugaan pelanggaran aturan tersebut.

“Kami berharap, sore atau malam ini Bawaslu harus memanggil Winarti. Karena apa, masyarakat sekarang menunggu – nunggu hasil pemanggilan itu, masyarakat ingin tahu apa hasil pemanggilannya”. Harap Dia

Terpisah, Ketua Umum LPKN (Lembaga Pemantau Kebijakan Negara) Herliansyah, juga mengkritisi indikasi pelanggaran PKPU No. 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Masa Tenang, yang mana disinyalir dilakukan calon Bupati Tulang Bawang nomor urut 1, Winarti. Herliansyah meminta, Bawaslu Tulang Bawang secepatnya memanggil pelaku yang terindikasi melanggar aturan dimaksud.

“Bawaslu harus panggil, pemanggilannya bila perlu sore atau malam hari ini, kami sepakat dan dukung apa yang dikatakan Fortuba. Sebab, masyarakat menunggu hasil pemanggilan oknum terindikasi pelanggar aturan tersebut, apalagi dia adalah seorang calon atau kandidat. Apakah harus seperti itu seorang kandidat, harus langgar aturan atau ketentuan. Maka dari inilah, kami minta Bawaslu, panggil itu Winarti”. Pintanya Herliansyah

Kemarin diberitakan, Beredar rekaman Video kegiatan kampanye pada akun Instagram bernama @winartiku.winartiku yang diduga milik salah satu calon Bupati Tulang Bawang, memposting instastory (Status Instagram) pada Minggu 24/11/2024.

Cuplikan video itu mendokumentasikan Ketua PC Muslimat NU Tulang Bawang, Soliha sedang menyampaikan sebuah arahan kepada masyarakat warga kecamatan Rawapitu untuk memilih salah satu Calon Bupati Tulang Bawang nomor urut 01.

Hal ini diduga melanggar PPKU Nomor 13 Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.

Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.

Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.

Adapun sanksi yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492, dengan bunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).”

Sementara, menyikapi dugaan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Masa Tenang Kampanye, yang diindikasi kuat dilakukan oleh calon Bupati Tulang Bawang (Winarti – Red) pada instastory instagram @winartiku.winartiku, Inda Fiska atau Ketua Bawaslu Tulang Bawang mengatakan prihal tersebut akan ditindaklanjuti pihaknya.”Itu akan kita tindaklanjuti”. Ungkapnya Inda Fiska pada awak media ketika dimintai tanggapan mengenai pelanggaran dimaksud

(***)

LEAVE A REPLY