Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang) –
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai debu dan polusi udara akibat pembakaran tebu di PT Bangun Nusa Indah Lampung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang segera ambil tindakan.
Hal itu disampaikan oleh ketua DPRD Tulang Bawang, Sopi’i Ashari di dampingi Wakil ketua satu, Aliasan menyampaikan, dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan tersebut guna menindak lanjuti atas keluhan masyarakat itu.
“Pembakaran tebu oleh PT. Benil sangat di sayangkan lantaran berakibat buruk bagi kesehatan dan merugikan masyarakat akibat debu dan polusi udara yang menggangu kesehatan,” kata Sopi’i, Selasa (28/09/21).
Oleh sebab itu tegas Sopi’i, pembakaran tebu tidak bisa dilakukan pada musim panen dimulai, supaya lingkungan dapat terjaga dan sehat apalagi situasi saat ini sedang di landa virus covid-19 justru masyarakat di tekankan untuk mejaga kesehatan.
“Kalau setiap pelanggaran tentu ada sangsinya, oleh sebab itu, melalui komisi dua kami akan mencari info lebih jauh tentang penyebab hal ini,” kata Sopi’i.
Sementara, Aliasan selaku Wakil ketua satu DPRD Tulang Bawang Menegaskan, setiap perusahaan tidak bisa melakukan pembakaran saat panen tiba, sebab hal itu merupakan kejahatan yang luar biasa dan berdampak buruk bagi masyarakat.
“Oleh sebab itu kami berharap perusahaan tebu tersebut mulai dari sekarang harus menghentikan aktifitas pembakaran dan cukup di tebang saja,” ucap Aliasan.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam waktu dekat DPRD Tulang Bawang secepatnya akan melakukan rapat internal dengan komisi dua untuk memanggil pihak perusahaan tersebut.
“Apalagi sudah jelas, setiap perusahaan diketahui tidak mengantongi izin pembakaran, mengingat perkembangan tekhnologi yang telah berkembang canggih, tidak ada lagi yang namanya pembakaran, bahkan ada larangan yang mengatur tentang hal itu, oleh karenanya, kepada APH juga kami minta untuk memberikan pengawasan ekstra terhadap perusahaan tebu itu,” tukasnya.
(Rz/Red)