Tender Proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara ,Tidak Sesuwai Dengan Aturan LKPP.

0
651

Lintasmerahputih.com (Lampung Utara) –
Pelaksanaan tender yang sudah tayang pada dinas PUPR kabupaten lampung Utara, tender yang tertera dalam dokumen K.Ak sangat mempersulit bagi kontraktor kecil yang akan ikut tender pada kegiatan yang ada pada dinas PUPR,

Pesan ini di sampaikan langsung oleh sofian toni sebagai direktur CV Bandar Agung, tender ini jelas sangat menyulitkan bagi kami selaku kontraktor kecil, contoh nya dalam dokumen K.Ak jarak AMP sudah di tentukan oleh dinas PUPR setempat, dengan jarak radius 80km, pungkas nya,

Senada juga di sampaikan BAIHAKI direktur CV ABRAR AKHDAN, jelas itu tidak ada aturan LKPP, terkecuali daerah yang susah kejangkau, contohnya daerah papua ucap baihaki, seharus nya dalam dokumen K.Ak persyaratan nya ada surat persetujuan dari kuasa pengguna anggaran dan inspektorat menandatangani nya, tapi nyata nya dalam dokumen tidak ada, diduga jelas ada keteledoran dinas PUPR,

itu juga jelas pasti ada aturan nya, saya akan bawa persoalan ini kepada pihak APH, akan saya tembus kan ke KPK pusat dalam waktu dekat ini saya akan surati LKPP secara resmi, Katanya,

Selanjutnya,jelas jelas dana PEN adalah dana pinjaman utuk pemulihan ekonomi, tapi saya menyayangkan aturan memberatkan kontraktor kecil,

Masih kata diya, harapan saya pada dinas PUPR menarik kembali aturan-aturan yang memberatkan kami, itu sudah jelas dalam aturan LKPP ucap baihaki, kepada wartawan saat di wawancarai,

Saya meminta lelang di dinas PUPR di tunda atau di batalkan, sebab Diduga pelaksanaan nya yang telah tayang di LPSE kabupaten lampung Utara penuh rekayasa. Tutup nya

(Dian)

LEAVE A REPLY