Juniardi Wakil Ketua Pembela Wartawan Desak APH Tangkap Pelaku Pengancaman Wartawan

0
249

Lintasmerahputih.com (Tulang Bawang) –
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi SIP MH, mendesak aparat kepolisian di Lampung segera menangkap preman yang mengaku baking proyek bermadalah yang telah melakukan teror dan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan. Polisi juga harus mengusut aksi yang masuk katagori kekerasan terhadap wartawan.

“Kita kecam aksi itu, dan ini menambah catatan panjang kekerasan terhadap pers. Orang orang itu tiba tiba muncul dan mengklain senagai pengaman proyek, tapi mengancam akan membunuh wartawan, apa urusannya tidak jelas, dan bukan objel pemberitaan. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Juniardi, yang juga pimred sinarlampung.com ini.

Mantan ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung itu mengaku kerap menerima laporan terkait kekerasan terhadap para wartawan yang sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalistik. “Saya kerap menerima laporan, terkait kekerasan, baik ancaman, hingga penganiayaan terhadap pers,” kata Juniardi.

Juniardi menjelaskan aksi serupa pernah terjadi di Pesawarawan, beberapa Kabupaten dan Kota, diantaranya Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, dan Tulang bawang Barat.

Waktu itu kejadian di Lampung Barat ada aparat Pemerintah Desa, Pekon Watos, Kecamatan Balik Bukit, menganiaya dua wartawan. Lalu ada oknum Kepala Bagian Dinas Pertanian dan Holtikutura, Gunawan, menghalang halangi kerja wartawan, mengancam, dan mengeluarkan kata kata kasar kepada wartawan, yang menanyakan data.

Menurut Juniardi, kasus penganiayaan wartawan harus dikecam keras, karena ini bagian dari bentuk bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap Pers.

Polisi, kata Juniarfi wajib mengusut kasus tersebut, pelaku bisa dijerat tidak hanya pasal pasal KUHP, tapi juga bisa gunakan UU Pers. “Unsur kerugian sudah jelas akibat peristiwa itu wartawan trahuma, tekanan psikis, kerja tak nyaman, apa lagi ada yang cidera, dan tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari,” kata Juniardi

Juniardi menyatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta rupiah.

Hal tersebut diuangkapkan dalam menanggapi kasus kekerasan yang selama ini terjadi terhadap wartawan khususnya kasus penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” katanya.

Lebih lanjut Juniardi menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengeroyokan atau penganiayaa terhadap wartawan tersebut maka harus diambil langkah tegas terkait hal tersebut.

“Merampas peralatan liputan, kaset rekaman, atau alat kerja wartawan saja masuk satu kekerasan, dan hal itu adalah hal yang serius, Saya ingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.” katanya.

Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. “Dan kita minta juga wartawan harus tetap professional, dan menjunjung kode etik jurnalistik, dalam menjalankan tugas tugas jurnalistik,” katanya.

(Red)

LEAVE A REPLY